Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron ingin kewajiban perusahaan kehutanan dalam mengelola kawasan konservasi di suatu daerah produksi dapat ditingkatkan melampaui ketentuan dari aturan yang ada saat ini.
"UU Konservasi yang ada saat ini hanya mengatur 10% kewajiban perusahaan sebagai buffer zone (zona penyangga) dalam sebuah kawasan hutan," kata Herman Khaeron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Menurut Herman, ketentuan sebesar 10% dari kawasan hutan pemanfaatan baik hutan produksi maupun hutan tanaman industri agar dikelola oleh perusahaan sebagai kawasan konservasi perlu ditingkatkan.
Hal itu, ujar dia, karena jika hanya 10% dinilai tidak cukup guna menjagai biodiversitas yang sangat besar dan beragam, seperti yang ada di banyak wilayah di Indonesia.
"Bayangkan kalau perusahaan mengelola 300.000 hektare, kalau kewajiban 10%, berarti hanya 30.000 hektare. Tetapi 270.000 hektare itu nantinya dibuat monokultur oleh perusahaan, tentu ini tidak adil," ucapnya.
Dia mewacanakan agar usulan itu dapat masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan kawasan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional dengan berkampanye melawan segala bentuk kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar.
"Hutan konservasi mencapai 16% dari total luas hutan Indonesia yang mencapai 130,68 juta hektare, yaitu seluas 20,91 juta hektare," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (5/11).
Menteri Siti menjelaskan bahwa luasan tersebut harus dikelola dengan pendekatan multidimensi dan komprehensif, sehingga perlindungan dan pelestarian alam dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi Indonesia yang menjadi bagian dari pembangunan nasional secara utuh.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kegiatan konservasi selain untuk melestarikan lingkungan kelautan juga meningkatkan kesejahteraan pulau-pulau kecil seperti yang dilakukan di Sulawesi Selatan.
DPR: Perusahaan Harus Kelola Kawasan Konservasi Melebihi Kewajiban
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron ingin kewajiban perusahaan kehutanan dalam mengelola kawasan konservasi di suatu daerah produksi dapat ditingkatkan melampaui ketentuan dari aturan yang ada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu