Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Fiskal Belum Tentu Naikkan Pengembalian Cadangan Migas

Perubahan kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah belum tentu berdampak langsung menaikkan pengembalian cadangan minyak dan gas bumi, kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Archandra Tahar./Antara-Puspa Perwitasari
Archandra Tahar./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah belum tentu berdampak langsung menaikkan pengembalian cadangan minyak dan gas bumi, kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Dia mengatakan penerapan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split juga revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan itu tak akan berpengaruh secara langsung terhadap penaikan produksi dan cadangan terbukti. Namun, diharapkan bisa mengerek kegiatan eksplorasi.

Dia pun enggan menyebut berapa rasio pengembalian cadangan (reserve replacement ratio/RRR) yang akan naik dari posisi saat ini, apabila kedua hal tersebut bisa terealisasi. Pasalnya, sulit untuk memperkirakan apakah dari setiap kegiatan eksplorasi yang dilakukan, mana yang akan berdampak pada kenaikan cadangan terbukti.

Adapun, RRR menunjukkan perbandingan volume produksi dan cadangan terbukti. Semakin besar angka RRR, semakin besar cadangan yang kembali sesuai dengan volume yang terproduksi.

Pemerintah berencana menerapkan PSC gross split dengan mengonversi beberapa variabel risiko untuk mengembangkan sektor hulu migas seperti lokasi, jenis hidrokarbon, zat ikutan (impurities), volume dan harga minyak guna mendorong kegiatan eksploitasi dan eksplorasi.

"[Kegiatan] eksplorasi dulu juga enggak jamin RRR kita naik," ujarnya usai menghadiri acara Diskusi Akhir Tahun Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha mengatakan RRR pada 2016 turun bila dibandingkan dengan RRR 2015. Pada 2015, katanya, RRR minyak sebesar 139%. Sementara, pada 2016, RRR minyak turun menjadi 61,8%.

Faktor penyebabnya, katanya, selain karena turunnya harga minyak, pemberlakuan PP 79 serta pelaku eksplorasi yang tergolong pemain baru belum bisa mengerek naik RRR nasional. "RRR minyak 2016 lebih rendah yaitu 61,8%," katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Bidang Energi dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan kebijakan fiskal apapun yang diterapkan pemerintah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bukan sekadar menambah penerimaan negara.

Dengan demikian, kegiatan apapun yang dilakukan akan memberikan dampak positif optimal terhadap industri dalam negeri mulai dari kontraktor hingga industri penyedia barang dan jasa hulu migas.

Pasalnya, dengan pengawasan ketat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini saja muatan lokal pada industri hulu belum maksimal.

Dikhawatirkan, dengan penerapan PSC gross split, ketika pemerintah mengurangi pengawasannya, industri lokal semakin tertinggal.

"Sumber migas harus digunakan sebagai economic driver dan bukan hanya revenue driver sehingga dapat memunculkan multiplier effect dari pengelolaan migas," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper