Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Desak Penghapusan PNBP Bongkar Muat

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mendesak penghapusan ketentuan pengenaaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bongkar muat dari dan ke kapal yang diterbitkan Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mendesak penghapusan ketentuan pengenaaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bongkar muat dari dan ke kapal yang diterbitkan Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua APBMI DKI Jakarta Yuswandi Kristanto mengatakan asosiasinya sudah menyampaikan kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk merevisi soal PNBP bongkar muat sebesar 1% dari ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) tersebut.

Pasalnya, kata dia, ketentuan PNBP bongkar muat tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional. "Otomatis biaya logistik ikut naik dan konsumen atau pemilik barang yang akan menanggung," ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/1/2017).

Pengenanaan PNBP bongkar muat sebesar 1% di Pelabuhan Priok tertuang dalam surat edaran Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 27 Desember 2016 dan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

"Kami sudah minta ke OP Priok untuk di revisi dan dilapangan kami sampai saat ini belum membayar PNBP itu. Dan dalam pertemuan dengan OP Priok tadi pagi rencananya akan ada revisi aturan tersebut,"paparnya.

Yuswandi mengemukakan, untuk sementara waktu supaya kapal tetap bisa berlayar setelah melakukan bongkar muat maka pihak perusahaan bongkar muat (PBM) di Priok berkewajiban membuat pernyataan kesanggupan membayar PNBP bongkar muat. "Bentuknya hanya pernyataan tertulis tetapi kami belum membayar PNBP dimaksud," tuturnya.

Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan hendaknya pihak regulator sebelum mengeluarkan kebijakan perlu melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim mengatakan menolak pengenaan PNBP bongkar muat di Priok itu.

“Itu membuat high cost logistic, sebab satu barang terkena pungutan pajak lebih dari satu kali. Pihak Karantina juga sudah memungut PNBP itu, sekarang bongkar muat juga dikenai PNBP. Kalau harus terkena PNBP mestinya satu kali saja,” ujarnya.

Menurut Adil, PNBP itu dikenakan kalau ada layanan yang dilakukan. “Ini layanan apa yang dilakukan oleh Kemenhub. Dari sisi Bea Cukai saja, justru sudah lama mencabut pungutan PNBP atas kegiatan ekspor impor. Jadi seharusnya Kemenhub tak perlu lagi memungut PNBP. Ini akan menambah cost logistics”, ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper