Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Masalah yang Sering Terjadi di Pulau Kecil Terluar

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan sejumlah masalah pertanahan yang terjadi pulau-pulau kecil Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan instansinya sedang menata kembali pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan sejumlah masalah pertanahan yang terjadi pulau-pulau kecil Indonesia.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan instansinya sedang menata kembali pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
 
Berikut ini masalah yang kerap terjadi di pulau-pulau kecil: 
 
1. Pertahanan dan keamanan negara, khususnya di pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT)
2. Penjualan tanah atau pulau kecil kepada warga negara asing, misalnya Pulau Maratua di Kabupaten Berau
3. Penguasaan pulau kecil secara privat oleh warga negara asing dan Indonesia, seperti Pulau Nikoi di Tanjung Pinang, Pulau Bawah di Anambas, dan Pulau Manis di Kota Batam
4. Penggunaan nominee (perjanjian pinjam nama) dalam penguasaan tanah dan proses investasi, seperti terjadi di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, dan Pulau Bidadari, Labuan Bajo
5. Isu okupansi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain, seperti terjadi di Pulau Manis, Kota Batam
6. Kerusakan lingkungan dan pencemaran di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Bangka di Minahasa Utara dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bangka Belitung
7. Penutupan akses masyarakat dan nelayan lokal oleh investor di pulau-pulau kecil, seperti Gili Gede, di Lombok Barat, Pulau Nikoi di Tanjung Pinang, dan beberapa pulau di Wakatobi.
8. Konflik pemanfaatan tanah dan alih fungsi hutan di antara investor dan masyarakat, seperti di Pulau Romang di Pulau Maluku Barat Daya, Pulau Pari di Kepulauan Seribu, dan Pulau Jemaja di Kepulauan Anambas
9. Aktivitas ilegal di pulau-pulau kecil, seperti penyelundupan orang dan barang, perbudakan, illegal fishing, illegal logging, narkoba, seperti di Pulau Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru dan Pulau Bawah di Kepulauan Anambas
10. Pelanggaran peraturan pertanahan, pemberian hak atas tanah (SHM) secara perorangan yang mencapai 20 hektare per orang dalam satu hamparan, seperti Pulau Maratua di Berau
11. Pemanfaatan pulau-pulau kecil belum memberikan PNBP secara optimal bagi negara
Sumber: KKP, 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper