Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Perizinan, Sumut Luncurkan Pelayanan Satu Pintu

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara meluncurkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Adapun, PTSP dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara meluncurkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Adapun, PTSP dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi berharap dengan berbagai kemudahan dan percepatan proses perizinan, capaian investasi dan pertumbuhan ekonomi pun bisa terdongkrak.

“Bertahap kami terus melakukan perbaikan sistem. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami banyak belajar dari kota dan provinsi lain. Khusus untuk PTSP, kami berterima kasih kepada Pemprov Jabar yang sudah banyak membantu,” papar Erry, Rabu (18/1/2017).

Erry merinci pihaknya memang tengah melengkapi proses pelayanan berbasis elektronik. Sebelumnya, pemprov juga telah meluncurkan E-Musrenbang yang akan diterapkan penuh pada 2018, dan E-Samsat yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Sumut.

“Inspektorat juga sudah punya E-Pengaduan. Kami berharap seluruh sistemini nantinya bisa benar-benar melayani. Khusus untuk PTSP, kami juga ingin tidak ada lagi keluhan dari para pengusaha mengenai lamanya proses. Tapi, para pemohon juga harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu,” tambah Erry.

Ketua Tim Supervisi KPK Adlinsyah Nasution menyebutkan, peluncuran PTSP oleh Pemprov Sumut akan menghilangkan stigma negatif terhadap pengurusan izin di kalangan pengusaha. Kendati demikian, jika masyarakat masih mengalami kendala, bisa melaporkannya baik ke KPK maupun ke Ombudsman Sumut.

“Sumut mulai menglangkah ke perbaikan. Sesuai rencana dan hasilnya mulai kelihatan. Dari enam provinsi yang saya awasi, yakni Bengkulu, Sumbar, Sulteng, dan Sulut, Sumut memang progresif. Kami akan terus mengawasi. Dengan PTSP, tidak perlu lagi ada tatap muka dengan petugas.”

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bondaharo menyebutkan, pada tahap awal PTSP bisa digunakan untuk mengurus 63 macam perizinan dari total 103 perizinan. Adapun, yang paling banyak diajukan yakni untuk perikanan tangkap.

“Selama tahun lalu, yang paling sering diurus hanya 30-an izin kok. Dulu banyak soal galian C, sekarang perikanan tangkap, dari Tanjung Balai, Sibolga, sampai Batubara, kemudian pertambangan dan air bawah tanah. Perikanan tangkap itu bisa 200 permohonan sekali masuk. Total pada 2016, kami mengurus 1.012 perizinan, non perizinan berupa Angka Pengenal Impor 897, dan 59 rekomendasi,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper