Bisnis.com, JAKARTA - Operator angkutan barang dan peti kemas yang tergabung dalam Angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) siap mematuhi zero overtonase dan pembatasan usia armada truk dengan terlebih dahulu mengajukan tiga syarat kepada pemerintah.
Komitmen mengenai zero over tonase atau tidak ada lagi kelebihan muatan yang diangkut truk di jalan raya itu setelah melalui kajian tehnis para operator angkutan barang.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamajaya mengemukakan, Organda mendukung penuh penegakkan hukum terkait Pemberlakuan Permenhub No: 134/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang secara tegas mengatur larangan overtonase.
"Kami dukung penuh penegakkan beleid itu.Tetapi kami juga perlu sampaikan tiga usulan sebelum hal itu ditegakkan secara konsisten," ujarnya kepada Bisnis, disela-sela Musyawarah Kerja Unit (Mukernit) ke-1 DPU Angsuspel Organda Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Mukernit yang mengambil tema 'Tantangan Industri Angkutan Barang dalam Menghadapi Zero Overtonase dan Pembatasan Usia Kendaraan itu juga dihadiri Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamajaya dan dibuka oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan.
Ivan mengungkapkan, penerapan larangan overtonase dan pembatasan usia kendaraan konsekuensinya yakni berdampak pada investasi perusahaan operator truk.
Oleh sebab itu, kata dia, Organda sudah menyampaikan tiga usulan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub terkait dengan Permenhub 134/2015 itu.
Pertama, supaya pemerintah menghapuskan bea masuk untuk importasi truk dari Eropa dan China yang saat ini masih dikenakan bea masuk 40%.
"Kalau impor truk asal Jepang sudah bebas bea masuk atau nol persen,namun harga truk-nya mahal," tuturnya.
Pembebasan bea masuk impor truk perlu dilakukan Pemerintah sebab truk tersebut merupakan barang modal.
"Kalau pemerintah mau pungut pajak hendaknya dari hasil usaha (PPh) bukan tarik di depan yang berasal dari barang modal," ujarnya.
Kedua, perlu deregulasi terhadap aturan tehnis kendaraan truk al; yang saat ini kekuatan sumbu depan truk ditetapkan oleh Pemerintah hanya enam ton agar menjadi 9 ton.
"Saat ini rata-rata tehnologi truk yang operasi di Indonesia masih Euro 2 sedangkan dinegara maju sudah Euro 6," jelasnya.
Usulan ketiga, kata dia, terkait dengan perlunya perubahan jumlah berat yang di ijinkan (JBI) agar menjadi 10 ton dan penggunaan ban single wider tyre untuk mengindari overtonase.
TOL LAUT
Dengan kata lain,ujar Ivan, jika overtonase di tegakkan maka spesifikasi angkutan barang harus dirubah.
"Kalau masih terjadi pembiaran overtonase maka program tol laut yang di canangkan pemerintah tidak akan jalan sebab ongkos truk masih lebih murah ketimbang kapal,"tandasnya.
Ketua Angsuspel Provinsi DKI Jakarta, Hally Hanafiah mengatakan,praktik overtonase selama ini karena operator angkutan mengalami kondisi dilematis atas permintaan consigne/pemilik barang.
"Kalau kita gak angkut, order akan diangkut truk lain.Ini kan dilematis," ujarnya.
Kendati begitu, ujar Hally, Angsuspel sudah menjalin komitmen kerjasama dengan pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok untuk program zero acident sehingga seluruh truk/sopir yang masuk priok bisa mematuhi komitmen tersebut.
"Kami juga akan menyelesaikan proses pembuatan truck identification documen/ TID di Pelahuhan Priok," paparnya.
Hally mengatakan, pihaknya juga sudah menggagas dengan agen pemegang merek (APM) truk di Indoneaia untuk mendukung program peremajaan truk yang sudah berusia tua atau diatas 10 tahun.
Larangan Overtonase, Angkutan Khusus Pelabuhan Ajukan 3 Syarat
Operator angkutan barang dan peti kemas yang tergabung dalam Angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) siap mematuhi zero overtonase dan pembatasan usia armada truk dengan terlebih dahulu mengajukan tiga syarat kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium