Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Mulai 1 Agustus 2025 PPN kripto dihapus, PPh naik jadi 0,21% untuk transaksi lokal, dan 1% untuk platform luar negeri. Tujuannya mendorong penggunaan exchanger lokal.
Warga mencari informasi tentang Bitcoin di Jakarta. Mulai 1 Agustus 2025 PPN kripto dihapus, PPh naik jadi 0,21% untuk transaksi lokal, dan 1% untuk platform luar negeri. Tujuannya mendorong penggunaan exchanger lokal. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang Bitcoin di Jakarta. Mulai 1 Agustus 2025 PPN kripto dihapus, PPh naik jadi 0,21% untuk transaksi lokal, dan 1% untuk platform luar negeri. Tujuannya mendorong penggunaan exchanger lokal. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Indonesia menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto dan menggantinya dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,21% mulai 1 Agustus 2025.
  • Perubahan ini terjadi setelah aset kripto diklasifikasikan sebagai digital financial asset dan pengawasannya dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Tarif PPh untuk transaksi melalui platform luar negeri ditetapkan sebesar 1% untuk mendorong penggunaan exchanger lokal yang lebih murah, sementara beban pajak total tetap 0,21% hanya dalam bentuk PPh.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas aset kripto seiring peralihan statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Aset kripto kini memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Karena itu, tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana halnya surat berharga atau uang,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Beleid baru itu sekaligus mencabut ketentuan lama yang tercantum dalam PMK No. 81/2024 dan PMK No. 11/2025 yang sebelumnya masih mengenakan PPN atas transaksi kripto karena statusnya sebagai komoditas.

Dalam PMK 50/2025, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 final untuk menjaga level playing field. Jika sebelumnya tarif gabungan PPh dan PPN sebesar 0,21%, maka dalam PMK baru dikenakan PPh final dengan besaran yang setara.

“Tarif PPh Pasal 22 Final untuk penjual dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21% dan dipungut oleh penyelenggara PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] dalam negeri. Sementara untuk transaksi melalui PMSE luar negeri dikenakan tarif 1%,” jelasnya.

Dorong Transaksi di Platform Lokal

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa penetapan tarif 1% untuk platform luar negeri bertujuan mendorong masyarakat menggunakan exchanger dalam negeri, yang tarifnya jauh lebih rendah.

“Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga pada kesempatan yang sama.

Dia mengaku bahwa pengenaan pajak kini hanya dibebankan pada penjual, menggantikan skema lama di mana pembeli juga turut dikenai PPN.

Selain perdagangan, PMK 50/2025 juga mengatur jasa penambangan aset kripto (mining) serta mekanisme penunjukan PMSE luar negeri sebagai pemungut pajak.

Nantinya, seperti halnya Google dan Netflix, DJP akan menerbitkan penunjukan resmi terhadap platform kripto luar negeri yang aktif beroperasi di Indonesia.

Yoga memastikan perubahan skema ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Beban pajak total tetap 0,21% seperti dalam skema sebelumnya, namun kini hanya dalam bentuk PPh.

“Kalau dulu pembeli bayar PPN dan penjual bayar PPh. Sekarang hanya penjual yang bayar PPh 0,21%. Jadi nilainya tetap sama, hanya formatnya yang disederhanakan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro