Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan para pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menyerap surat utang yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan surat utang yang diterbitkan oleh Indonesia Eximbank sangat aman karena lembaga ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Peringkat surat utang yang diterbitkan oleh Indonesia Eximbank juga selalu baik, mencerminkan risiko yang terjaga.
“Akan terbitkan surat edaran bahwa efek yang diterbitkan oleh Eximbank sebagai efek yang harus dimiliki oleh asuransi dan industri keuangan nonbank,” ujarnya.
Indonesia Eximbank merupakan sebuah lembaga khusus yang mengemban tugas untuk menyediakan pembiaayaan, penjaminan, asuransi, dan konsultasi kepada para pelaku usaha yang berorientasi pasar ekspor.
Sumber pendanaan utama Indonesia Eximbank berasal dari penerbitan surat utang, pinjaman jangka panjang dan jangka pendek, serta hibah.
Pada tahun ini, Indonesia Eximbank menargetkan penerbitan surat utang dalam rupiah senilai Rp14 triliun dan surat utang valas setara dengan US$500 juta.
Adapun, outstanding utang dari penerbitan surat utang hingga akhir 2016 mencapai Rp39,2 triliun. Sebanyak Rp32 triliun berdenominasi rupiah, sisanya valas.
OJK Wajibkan IKNB Serap Surat Utang Eximbank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan para pelaku industri keuangan non bank untuk menyerap surat utang yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Farodilah Muqoddam
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu