Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Kapal Ikan Eks Asing: Giliran Kadin Tuntut Kepastian Hukum

Menyusul aspirasi pemilik kapal ikan eks asing, giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan transparansi atas pelarangan kapal-kapal ikan buatan luar negeri itu beroperasi.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Menyusul aspirasi pemilik kapal ikan eks asing, giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan transparansi atas pelarangan kapal-kapal ikan buatan luar negeri itu beroperasi.
 
"Kami berharap masalah yang saat ini merundung sektor perikanan bisa segera diatasi. Jika dibiarkan, maka usaha sektor perikanan tidak menarik bagi investor," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan resmi, Jumat (3/3/2017).
 
Menurut Yugi, saat ini ada ratusan, bahkan ribuan kapal ikan eks asing tidak bisa beroperasi lantaran dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelarangan muncul setelah moratorium kapal ikan eks asing pada November 2014 hingga dikeluarkannya hasil analisis dan evaluasi awal 2016.
 
Namun, kata dia, analisis dan evaluasi itu menghasilkan larangan terhadap banyak kapal ikan eks asing beroperasi tanpa alasan yang jelas.
 
"Untuk masalah pelarangan kapal eks asing, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi yang sudah melakukan investasi. Kami juga minta pemerintah transparan menilai pelaku usaha yang tidak bermasalah secara hukum," tegasnya.
 
Pernyataan senada sebelumnya dikemukakan oleh Komisaris PT Ocean Mitramas, Esther Satyono. Dia meminta KKP menjelaskan secara transparan alasan pelarangan  kapal-kapal ikan eks asing beroperasi.
 
Dia mengapresiasi jika pelarangan ditujukan untuk kapal yang melanggar aturan. Namun, dia menyayangkan kapal-kapal ikan eks asing berbendera Indonesia yang sudah mempunyai surat-surat lengkap tetap dilarang beroperasi.
 
"Pembasmian illegal fishing itu the best. Tapi armada kami, walau buatan luar sudah sesuai aturan dan berbendera Indonesia, milik nelayan, kenapa sampai dilarang? Kerugian yang ditimbulkan dari keputusan KKP itu mencapai triliunan rupiah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper