Bisnis.com, JAKARTA--Menyusul aspirasi pemilik kapal ikan eks asing, giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan transparansi atas pelarangan kapal-kapal ikan buatan luar negeri itu beroperasi.
"Kami berharap masalah yang saat ini merundung sektor perikanan bisa segera diatasi. Jika dibiarkan, maka usaha sektor perikanan tidak menarik bagi investor," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan resmi, Jumat (3/3/2017).
Menurut Yugi, saat ini ada ratusan, bahkan ribuan kapal ikan eks asing tidak bisa beroperasi lantaran dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelarangan muncul setelah moratorium kapal ikan eks asing pada November 2014 hingga dikeluarkannya hasil analisis dan evaluasi awal 2016.
Namun, kata dia, analisis dan evaluasi itu menghasilkan larangan terhadap banyak kapal ikan eks asing beroperasi tanpa alasan yang jelas.
"Untuk masalah pelarangan kapal eks asing, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi yang sudah melakukan investasi. Kami juga minta pemerintah transparan menilai pelaku usaha yang tidak bermasalah secara hukum," tegasnya.
Pernyataan senada sebelumnya dikemukakan oleh Komisaris PT Ocean Mitramas, Esther Satyono. Dia meminta KKP menjelaskan secara transparan alasan pelarangan kapal-kapal ikan eks asing beroperasi.
Dia mengapresiasi jika pelarangan ditujukan untuk kapal yang melanggar aturan. Namun, dia menyayangkan kapal-kapal ikan eks asing berbendera Indonesia yang sudah mempunyai surat-surat lengkap tetap dilarang beroperasi.
"Pembasmian illegal fishing itu the best. Tapi armada kami, walau buatan luar sudah sesuai aturan dan berbendera Indonesia, milik nelayan, kenapa sampai dilarang? Kerugian yang ditimbulkan dari keputusan KKP itu mencapai triliunan rupiah," katanya.
Pelarangan Kapal Ikan Eks Asing: Giliran Kadin Tuntut Kepastian Hukum
Menyusul aspirasi pemilik kapal ikan eks asing, giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan transparansi atas pelarangan kapal-kapal ikan buatan luar negeri itu beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Pakar Minta Pemerintah Perjelas Definisi Swasembada Pangan
27 menit yang lalu
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Diramal Tak Tembus 5%
41 menit yang lalu