Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan memperkirakan revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan keluar akhir bulan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan, revisi peraturan menteri perhubungan Nomor 32/2016 tersebut masuk dalam tahap finalisasi setelah melakukan uji publik kedua di Makassar beberapa waktu lalu.
“[uji publik] Kedua sudah minggu lalu, sedang finalisasi insya allah akhir bulan [keluar],” kata Pudji, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia menambahkan, dalam uji publik kedua kedua yang dilakukan tersebut tidak ada perubahan pembahasan yang terjadi dari hasil uji publik pertama.
Untuk sekedar diketahui, sebelumnya Pudji mengungkapkan sebelas poin tersebut seperti angkutan umum sewa berbasis aplikasi akan masuk dalam kategori sebagai angkutan umum sewa khusus.
Kemudian, ukuran cc kendaraan angkutan umum sewa khusus tersebut minimal bisa 1.000 cc, akan terdapat tarif batas atas dan bawah, terdapat kuota jumlah angkutan yang ada di suatu wilayah, STNK angkutan umum sewa khusus wajib atas nama badan hukum, dan sebagainya.