Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan fasilitas pembiayaan dan pemeliharaan sertifikasi standar nasional Indonesia.
Deputi bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan kepada pemerintah untuk membina pelaku UMKM.
“Rancangan peraturan pemerintah [RPP] sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional telah mengamanatkan hal tersebut,” ujar Kukuh di Jakarta, Kamis (30/3).
Kendati demikian, Kukuh mengaku penerapan standardisasi bagi UMKM kerap menemui sejumlah kendala. Salah satu masalah yakni keberlanjutan.
“Setelah kami beri insentif sertifikasi dan melakukan capacity building mereka [UMKM] kerap kesulitan dalam menerapkan di siklus berikutnya,” jelas Kukuh.
Dia mengaku akan lebih selektif dalam memilih industri UMKM. Hal itu dengan melihat apakah unit usaha tersebut dapat memiliki potensi untuk bertahan.
Selain itu, menurutnya pemerintah telah menyediakan anggaran APBN untuk memberikan fasilitas tersebut. Namun, dia tak menyebut berapa besaran dana yang disediakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi UMKM (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menilai biaya yang diperlukan untuk mengantongi sertifikasi SNI masih tinggi. Hal tersebut menurutnya karena biaya yang dikenakan bagi UMKM masih disamaratakan dengan industri besar.
Ikhsan mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan biaya yang berbeda bagi UMKM. Hal tersebut agar tidak menggerus daya saing produk yang dihasilkan.
“Biaya yang dikeluarkan pada akhirnya berdampak pada pricing yang ditetapkan saat menjual produk.”