Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub A. Tonny Budiono menjelaskan hingga Rabu (3/5/2017), instansi yang dipimpinnya melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran gross tonnage (GT).
"Hingga 3 Mei 2017, sudah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran GT atau 51,82% dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan yang tersebar pada 169 UPT (unit pelaksana teknis) pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal," ujarnya di Jakarta pada Kamis (4/5/2017).
Tonny menerangkan bahwa verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia 2014.
KPK menemukan masalah terkait dengan ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.
Atas adanya temuan kapal-kapal yang GT-nya tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal itulah, lantas dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tersebut.
Oleh sebab itu, Ditjen Hubla Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM. 003/47/16/ DJPL-15 pada10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan.
"Verifikasi ini juga dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberi dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia," tegasnya.