Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Jamin Permudah Proses Ukur Ulang Kapal Perikanan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjamin mempermudah pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan dan tidak dikenakan biaya.
Ilustrasi nelayan memilah ikan hasil tangkapan pukat darat/Antara-Ampelsa
Ilustrasi nelayan memilah ikan hasil tangkapan pukat darat/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA -. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjamin mempermudah pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan dan tidak dikenakan biaya.

Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono menjelaskan jaminan kemudahan pengurusan dan tidak dipungutnya biaya itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan.

"Pada surat edaran itu dengan jelas sudah menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya," ujarnya pada Kamis (4/5/2017).

Namun demikian, untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Kami juga memberi kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” ucap Tonny.

Menurutnya, agar pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dapat berjalan baik, Ditjen Hubla juga telah menggelar kegiatan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal di Jakarta pada 12 - 13 April 2017, dalam rangka percepatan pelayanan kegiatan pengukuran kapal dan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan.

Ditjen Hubla yakin keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan gross tonnage kapal karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar jajaran Ditjen Hubla harus melayani para pemilik kapal yang ingin melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya agar tercipta penataan perizinan kapal ikan yang tertib dan sesuai prosedur.

Untuk itu, kata dia, penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya untuk kapal penangkap ikan.

Diketahui, hingga 3 Mei 2017,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran gross tonnage (GT).

Jumlah tersebut setara dengan 51,82% dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper