Bisnis.com, JAKARTA - Berlakunya beleid tentang penurunan harga gas hulu untuk industri tertentu melalui Peraturan Presiden No. 40/2016 yang mengubah harga jual gas sebaiknya melalui kesepakatan dua belah pihak.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Gas (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, perubahan harga gas bagi kontrak penyaluran gas yang sudah berjalan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak yakni konsumen dan produsen gas. Menurutnya, pemerintah tak bisa begitu saja membuat keputusan sepihak dengan menetapkan harga yang lebih rendah.
"Gas yang sudah terkontrak, kalau mau ada perubahan, tolong atas kesepakatan bersama dengan upstream," ujarnya dalam acara Decoding the Oil&Gas Industry di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Alasannya, perlu disesuaikan dengan keekonomian lapangan agar keberlangsungan usaha hulu terjaga. Bila harga gas di hulu begitu saja diturunkan, bukan tidak mungkin produksi sewaktu-waktu terhenti karena keekonomian terlalu rendah.
Kendati demikian, dia enggan menyebut kontrak jual beli mana yang telah diubah secara sepihak untuk menurunkan harga gas.
"Mencanangkan penurunan harga gas, tapi tidak semata-mata dibebankan ke upstream. Itu lebih bagus. Upstream kalau keekonomiannya terganggu, pengembangan lapangannya jadi tertunda, mandeg," katanya.