Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen mempercepat penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengefektifkan tiga UU yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau kecil.
Ketiga UU itu adalah UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32/2014 tentang Kelautan. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan peraturan daerah RZWP-3-K sudah harus ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak berlakunya RPP itu.
"Hal ini juga mengharuskan adanya langkah-langkah percepatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K mengingat RPP sedang dalam tahap penetapan oleh Presiden," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/5/2017).
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, tutur dia, saat ini terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP-3-K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Instansinya juga mendorong percepatan melalui penyampaian Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP-3-K ke seluruh gubernur.
RZWP-3-K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Saat ini provinsi yang telah menetapkan perda RZWP-3-K adalah Sulawesi Utara melalui Perda No 1/2017. Beberapa provinsi lainnya juga sudah melalui tahapan pemberian tanggapan atau saran oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.