Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau atau Ranperda RZWP3K Provinsi Banten dinilai tidak mengakomodasi nelayan.
Sebagaimana diketahui, regulasi tentang Perda RZWP3K merupakan mandat UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan bahwa di dalam dokumen Ranperda RZWP3K yang telah disusun, disebutkan sejumlah alokasi peruntukkan ruang di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, yang terdiri dari proyek pariwisata, pelabuhan, pertambangan, industri, energi, konservasi, pipa bawah laut, dan kawasan strategis nasional.
“Dilihat dari peruntukkan ruang, permukiman nelayan di Banten tidak memiliki tempat dalam draf ranperda ini. Dengan demikian, pada dasarnya ranperda ini tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional,” tuturnya, Jumat (23/8/2019).
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menolak Ranperda RZWP3K karena dinilai penyusunan regulasi itu bukan untuk kepentingan masyarakat.
“Masyarakat harus menolak Ranperda RZWP3K Provinsi Banten karena disusun untuk kepentingan investasi reklamasi, tambang, pariwasata, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ranperda RZWP3K Provinsi Banten, lanjutnya, tidak memberikan ruang yang adil untuk permukiman nelayan. Padahal, provinsi ini memiliki 9.235 rumah tangga nelayan tradisional, yang terdiri dari 8.676 keluarga nelayan tangkap dan 559 keluarga nelayan budidaya.
“Inilah bentuk ketidakadilan sekaligus bentuk perampasan ruang yang akan dilegalkan melalui perda.
Kiara, mencatat adanya alokasi ruang untuk perikanan tangkap, tapi itu berada di titik-titik terjauh yang kecil kemungkinan dapat diakses oleh nelayan tradisional dengan menggunakan kapal di bawah 10 GT.
“Pertanyaannya adalah, untuk siapakah kawasan perikanan tangkap tersebut dialokasikan” tanya dia.
Selain itu, lanjutnya, dengan memperhatikan data alokasi ruang di atas, sangat terlihat arah pembangunan laut di Provinsi Banten yang berorientasi pembangunan infrastruktur melalui kawasan strategis nasional (KSN) sekaligus pembangunan ekstraktif-eksploitatif melalui proyek pertambangan. Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten.
“Proyek-proyek ini dipastikan akan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir. Tak ada pilihan lain bagi masyarakat kecuali menolak Ranperda RZWP3K yang memberikan karpet merah bagi investasi, tetapi merampas ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan,” katanya.
Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, luasan terbesar dalam Ranperda adalah kawasan strategis nasional seluas 54,44%. Sisanya, dibagi oleh perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan lain sebagainya.
Data peruntukkan ruang dalam dokumen RZWP3K Provinsi Banten
Ruang Peruntukan (Zona) | Luas (Ha) | Persentase |
Pariwisata | 29.416,21 | 071 |
Pelabuhan | 31.491,32 | 0,76 |
Pertambangan | 354.850,27 | 8,56 |
Perikanan Tangkap | 812.657,45 | 19,6 |
Perikanan Budidaya | 35.212,41 | 0,85 |
Industri | 760,67 | 0,02 |
Energi | 2.443,45 | 0,06 |
Konservasi Pesisir dan PPK | 8.871,31 | 0,21 |
Konsrvasi Maritim | 1.381,61 | 0,03 |
Konservasi Perairan | 9.075,96 | 0,22 |
Lindung lainnya | 135.775,91 | 3,27 |
Kawasan Strategis Nasional Tertentu | 135.775,91 | 3,27 |
Alur Pelayaran dan Perlintasan | 20.802,81 | 0,50 |
Pipa Bawah Laut | 203.943,08 | 4,92 |
Kabel Bawah Laut | 73.546,09 | 1,77 |
Migrasi Biota | 544,62 | 0,01 |
Kawasan Strategis Nasional | 2.257.057,93 | 54,44 |
Total | 4.146.194,63 | 100 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi Kiara (2019)