Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian Surachman Suwardi mengakui berdasarkan hasil evaluasi pada 1 Juni kemarin, masih ada perusahaan yang belum patuh pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No.3305/2017 pada 29 Maret kemarin.
Meski demikian, Kementerian Pertanian akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmentan ini. "Iya sudah 1,5 bulan pelaksanaan. Hasil evaluasinya memang ada beberapa perusahaan, tetapi kami terus lakukan sosialisasi," tuturnya dihubungi pada Selasa (6/6).
Peternak Layer Nasional (PLN) Musbar menyebut, hasil evaluasi Kementan menunjukkan realisasi perintah afkir layer produktif umur 70 minggu hanya diikuti oleh 5 perusahaan sebesar 222.485 ekor. Angka ini kurang dari 10% dari total populasi 224 juta ekor.
"Ada tiga segmen, penyesuaian DOC broiler, DOC Jantan Layer, dan afik layer produktif. Realisasinya rata-rata 60%," imbuhnya.
Sementara itu, Presiden Peternak Layer Nasional (PLN) Musbar menyampaikan harga telur terus turun di bawah harga acuan. Harga telur di tingkat peternak per 6 Juni sebesar Rp13.600 - Rp13.800 per kg di peternak rakyat dan Rp14.000 per kg di peternak mandiri.