Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag : Stok & Distribusi Jadi Kunci Stabilitas Harga Bahan Pokok

Kementerian Perdagangan akan terus membenahi sistem tata niaga guna menjaga harga sejumlah bahan pokok tetap stabil.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) berbincang dengan pedagang daging saat kunjungan di Pasar Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (20/6)./Antara-Budi Candra Setya
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) berbincang dengan pedagang daging saat kunjungan di Pasar Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (20/6)./Antara-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan akan terus membenahi sistem tata niaga guna menjaga harga sejumlah bahan pokok tetap stabil.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penataan dimulai dari menjaga ketersediaan pasokan hingga jalur distribusi ke masyarakat.

"Kita harus dengan sistem, jadi sesudah ini kita harus benahi semuanya. Sementara yang sudah baik ini kita sepakati," kata Enggartiasto di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/6/2017).

Dia menjelaskan penataan tersebut telah diaplikasikan terhadap minyak goreng. Setelah menjaga ketersediaan stok, minyak goreng dipasarkan ke pasar tradisional menggunakan kemasan yang sederhana dengan mencantumkan harga eceran tertinggi.

Menurutnya, cara tersebut akan tetap dilakukan dan diterapkan secara permanen, sehingga bisa memberikan pilihan lain bagi masyarakat. Adapun, minyak goreng curah tetap beredar, hanya kemungkinan akan semakin berkurang.

Dia menilai masyarakat yang mengalami peningkatan pendapatan akan beralih ke minyak goreng kemasan. Terlebih, selisih harganya hanya Rp500.

"Dengan cara itu minyak goreng curahnya tidak akan naik lebih dari Rp11.000, harganya sekitar Rp10.500. Jadi keseimbangan ini yang kita lakukan," ujarnya.

Terkait dengan komoditas bahan pokok lain seperti beras dan gula dinilai tidak ada masalah. Pemerintah telah menjaga ketersediaan pasokan dan menetapkan harga jual.

Kementerian juga telah menempatkan petugas yang mengawasi daerah-daerah rawan penimbunan bahan pokok. Upaya lain adalah dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Pertanian, Polri, dan Bulog.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper