Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rancang Regulasi Kepemilikan Sarusun bagi MBR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyusun rancangan aturan mengenai kepemilikan satuan rusun (sarusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema sewa beli khusus untuk rusun yang dibangun dengan kemudahan dari pemerintah.
Warga beraktivitas di Rumah Susun Sindang, Koja, Jakarta, Minggu (2/4)./Antara-Rivan Awal Lingga
Warga beraktivitas di Rumah Susun Sindang, Koja, Jakarta, Minggu (2/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyusun rancangan aturan mengenai kepemilikan satuan rusun (sarusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema sewa beli khusus untuk rusun yang dibangun dengan kemudahan dari pemerintah.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatan hunian dengan konsep vertikal untuk kalangan pekerja di perkotaan.

Direktur Rumah Susun, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR, Kuswardono mengatakan program sewa beli sarusun ini bisa menjadi solusi permasalahan hunian di kota-kota besar Indonesia.

"Dengan sistem ini kita berharap defisit perumahan yang besar khususnya di kawasan perkotaan bisa segera diatasi,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (1/07/2017).

Pemerintah, lanjut Kuswardono, sepanjang tahun ini telah membangun sebanyak 80 twin block rusun yang diperuntukan bagi kalangan MBR yang dapat menampung lebih dari 8.000 jiwa.

Menurutnya, kendala dari program ini terkait dengan biaya pengelolaan rusun yang cukup tinggi selain tidak adanya kepastian bagi masyarakat terkait dengan kepemilikan rusun yang telah dihuninya.

Oleh karena itu, dirancanglah konsep sistem sewa beli ini yang pada gilirannnya juga bisa mengurangi beban subsidi dari anggaran APBD. Hal lainnya bisa memberikan kepastian kepemilikan unit bagi MBR yang telah menghuini rusun untuk periode yang cukup lama sehingga ada  kepastian bagi masyarakat.

Konsep kepemilikan nantinya hanya sebatas pada unit sarusunnya dan tidak termasuk tanah. Artinya, tanah di mana rusun dibangun tetap menjadi aset pemerintah baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota.

Hal ini juga bisa membuat harga unit rusun menjadi lebih murah karena tidak memasukan unsur tanah.

“Jadi nanti masyarakat tetap menyewa tapi perjanjiannya sewa beli, uang cicilan dianggap sebagai harga sewa atas barang hingga barang tersebut lunas dengan sewa yang telah dibayarkan. Setelah lunas melalui sistem sewa ini maka barang, yang notabene unit rusun, beralih menjadi hak milik,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper