Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan uang tunai atau banknotes sebesar 750 riyal atau sekitar Rp3,18 juta kepada 203.320 jemaah haji reguler.
Pemberian uang tunai dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dengan total 152,49 juta riyal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Langkah itu merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyediaan banknotes tersebut merupakan bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.
“Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau kurban,” kata Amri dikutip Jumat (18/4/2025).
Menurut Amri, pengadaan banknotes tersebut juga merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun. “Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” tuturnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun sebelumnya.
“Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” ujarnya.
Sebagai gambaran, misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.
Adapun, acara serah terima banknotes tersebut berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025), dan dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M. Arfi Hatim, Direktur Treasury and International Banking Bank Rakyat Indonesia (BRI) Farida Thamrin, dan Direktur Operational BRI Hakim Putratama.
Sejak 2019 BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yakni pada 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara itu pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah.
Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.