Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Curi Ikan, Empat Kapal Perikanan Asing Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap empat kapal perikanan asing yang terdiri atas dua kapal berbendera Malaysia dan dua kapal berbendera Vietnam di perairan Republik Indonesia.
Ilustrasi. Anak buah kapal (ABK) asal Vietnam berada di atas kapal sitaan di Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (24/3)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi. Anak buah kapal (ABK) asal Vietnam berada di atas kapal sitaan di Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (24/3)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap empat kapal perikanan asing yang terdiri atas dua kapal berbendera Malaysia dan dua kapal berbendera Vietnam di perairan Republik Indonesia.

"Kapal pengawas KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua KIA berbendera Vietnam pada tanggal 18 Juli 2017," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 12 terhadap dua KIA Malaysia di perairan Selat Malaka.

Kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal tiga orang WNI, dan KM. SLFA 4948 dengan awak kapal empat orang WNI.

Kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl.

Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Lampulo, Aceh, untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.

Sementara untuk kedua kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Orca 02 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Kapal yang ditangkap yaitu KM.BD 96743TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga Vietnam.

Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, dan kedua kapal itu juga telah tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, untuk diproses hukum.

Penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.

Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 72 KIA dan 23 kapal perikanan Indonesia (KII).

Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya konsistensi dan komitmen antarlembaga memberantas tindak pidana pencurian ikan di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.

Menurut Susi, dengan keteguhan dan komitmen tersebut, maka ke depannya juga akan tetap diberikan efek jera kepada para pelaku pencuri ikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper