Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menghindari kegaduhan akibat penegakan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah perlu memikirkan jalan tengah bagi kedua belah pihak.
Yustinus Prastowo Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) melihat jalan tengah itu bisa melalui kesempatan membetulkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan wajib pajak atau membayar kekurangan pajak tanpa sanksi.
"Ini yang saya masih mikir jalan tengahnya, apakah diberi kesempatan membetulkan SPT dan membayar kekurangan pajak tanpa sanksi," kata Prastowo Minggu (6/8/2017).
Baca Juga
Jalan tengah, kata Prastowo, diperlukan pasalnya sesuai dugaannya penegakan Pasal 18 UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan heboh karena katidaktahuan masyarakat dan kemungkinan dipolitisir.
Di samping itu, pemerintah sebenarnya bisa memberi penyelesaian dengan mencontoh skema dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/PMK.03/2015 yang mengatur soal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan penyetoran pajak.
"Sepanjang yang dihapus hanya sanksi, tapi pokok tetap bayar, mungkin negara diuntungkan karena partisipannya lebih banyak," tukasnya.