Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia dapat mereplikasi kebijakan perpajakan yang diterapkan India untuk menyerap lebih banyak investasi hulu pada sektor manufaktur.
Menteri Industri Pengolahan Makanan India Sadhvi Niranjan Jyoti menyatakan langkah reformasi perpajakan itu dirancang sebagai jaminan kepada investor agar terbebas pengenaan pajak berlapis.
Pada semester kedua tahun ini India mulai hanya mengenakan satu jenis pajak kepada industri, yaitu pajak barang dan jasa (Goods and Service Tax/GST). Pajak itu sedikit berbeda dengan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang umumnya dibebankan kepada pengusaha dan konsumen.
Penerapan GST memungkinkan pungutan pajak hanya dikenakan kepada konsumen akhir. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan untuk mendorong efisiensi terhadap seluruh alur produksi dan distribusi sektor manufaktur.
“GST menjadikan India sebagai negara yang hanya memberlakukan satu jenis pajak kepada industri. Kebijakan itu dirancang untuk menjamin ekonomi biaya rendah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan daya beli yang belakangan diperdebatkan di Indonesia dapat diselesaikan dengan meningkatkan pertumbuhan industri makanan minuman. Salah satunya dapat ditempuh dengan memberikan insentif kepada industri untuk memperoleh struktur biaya rendah. “Indonesia masih menghadapi persoalan inflasi makanan setiap tahun, sedangkan India sudah mampu mengatasi persoalan itu,” ujarnya.