Bisnis.com, MANADO -- Sebanyak 372 kapal penangkap ikan di Provinsi Sulawesi Utara hingga Agustus tahun ini telah diverifikasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Capt. Rudiana, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan dari sebanyak 372 kapal penangkap ikan di Sulut yang telah diukur ulang itu ditemukan 343 kapal masih sesuai antara ukuran fisik dengan dokumen resminya, sedangkan yang tidak sesuai sebanyak 29 unit kapal.
"Secara keseluruhan nasional jumlah kapal sebanyak 15.800 unit dan yang telah diukur ulang sebanyak 13.003 unit. Untuk Sulawesi Utara sebanyak 372 kapal sudah diverifikasi," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/9/2017).
Rudiana menerangkan, berdasarkan data per 24 Agustus 2017, dari total 15.800 kapal di Tanah Air, kapal yang telah diukur sebanyak 13.003 unit dan yang belum diukur 1.665 unit. Sedangkan yang tidak diverifikasi atau kapal eks asing sebanyak 1.132 unit.
Menurutnya dari sebanyak 13.003 kapal yang telah diverifikasi itu, ditemukan sebanyak 1.401 kapal di Tanah Air yang tidak sesuai antara dokumen dan kondisi fisiknya. Sedangkan kapal yang masih sesuai antara dokumen dan ukuran fisiknya mencapai 12.602 unit.
Menurutnya proses pengukuran yang masih mencapai kisaran 80% dari target itu selain karena keterbatasan personel, juga tantangan di lapangan bahwa kapal yang akan diukur seringkali sedang melaut.
Baca Juga
Selain itu, kapal yang akan diukur ulang sudah rusak atau tenggalam, dan tantangan lainnya adalah dokumen kapal yang tidak lengkap.
Namun demikian pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai target pada Oktober 2017.
Sementara itu, belum lama ini KKP menyatakan akan mengambil alih tugas pengukuran kapal perikanan dari Kementerian Perhubungan, demi mengatasi kelambanan proses yang dihadapi nelayan di beberapa daerah lantaran keterbatasan petugas ukur.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan kesepakatan mengenai pelimpahan pelaksanaan itu sebenarnya telah dicapai antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan pada Maret.
Menurutnya pengambilalihan itu lantaran KKP juga memiliki program pengukuran ulang kapal-kapal yang melakukan mark down (manipulasi ke bawah ukuran kapal). Program pengukuran ulang tersebut membutuhkan tenaga ukur banyak.
Namun demikian, kata Sjarief, otoritas masih ada di Kemenhub.
Kemenhub akan menempatkan personel-personelnya di KKP untuk melatih dan menyertifikasi pegawai-pegawai KKP. Setelah itu, pegawai KKP akan beroperasi atas nama Kemenhub.
"Saya targetkan sampai akhir Desember proses transisi selesai. Jadi, Januari sudah bisa [dilaksanakan penuh oleh KKP]," pungkasnya.