Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pabrik Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) menunggu pembentukan komite teknik untuk memperbarui Standar Nasional Indonesia.
Sebelumnya, SNI untuk kabel tersebut sudah ada, tetapi belum diwajibkan dan perlu direvisi. “Target tahun ini bisa selesai rancangan SNI-nya, kemudian SNI wajib. Namun, pemberlakuan SNI wajib bisa geser dari target awal,” kata Noval Jamalullail, Ketua Umum Apkabel.
Adapun, upaya pemberlakuan SNI wajib dan TKDN untuk kabel telekomunikasi serat optik tersebut bertujuan meningkatkan daya saing produsen dalam negeri terhadap produk impor. Noval optimistis pertumbuhan pasar serat optik buatan pabrikan lokal akan naik berkat SNI.
Perusahaan telekomunikasi masih memasok kabel serat optik impor, termasuk dari China. Ketiadaan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk serat optik membuat perusahaan telekomunikasi leluasa mengimpor kabel. TKDN pada saat ini baru diterapkan pada kabel listrik.
Selain itu, asosiasi juga mengharapkan perubahan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kabel serat optik.
Dalam Permenperin Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika, penghitungan TKDN untuk produk kabel, termasuk kabel serat optik, menggunakan cost basis atau konten harga yang dihitung hingga layer ketiga.
Skema tersebut dinilai tidak tepat untuk kabel serat optik karena sebagian besar bahan baku masih diimpor. “Dalam Permenperin Nomor 68 itu menggunakan cost basis dan dihitung sampai layer III asal bahan bakunya. Kabel fiber optik bahan bakunya impor, jadi TKDN-nya sangat rendah kalau pakai penghitungan ini,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Bahan baku kabel serat optik antara lain fiber core, PBT, HDPE, dan aramyde. Untuk fiber core, saat ini baru satu pabrik yang beroperasi di dalam negeri. Pabrik ini mulai beroperasi pada tahun lalu dan produksinya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Noval menuturkan pihaknya pun mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi beleid tersebut dan dilakukan pembobotan terhadap proses produksi yang dilakukan di dalam negeri, seperti penghitungan TKDN untuk telepon genggam.
Dia pun berharap penerapan TKDN untuk kabel serat optik dapat diselaraskan dengan penerapan wajib SNI.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian merilis bahwa permintaan serat optik semakin meningkat seiring dengan kebutuhan industri digital global yang terus mengikuti perkembangan teknologi terkini. Kebutuhan serat optik di Indonesia diproyeksi mencapai 8 juta kilometer—9 juta kilometer per tahun dan berpotensi naik tinggi dalam jangka waktu pendek.
Permintaan serat optik salah satunya ditopang oleh proyek Palapa Ring yang memerlukan serat optik hingga 36.000 kilometer. Selain itu, proyek kabel serat optik bawah laut dan permintaan koneksi koneksi pita lebar rumah tangga yang mencapai 70 juta rumah tangga juga menggerakkan pasar kabel serat optik.