Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kendaraan Pribadi Bakal Dipertimbangkan? Ini Alasannya

Pemerintah dinilai perlu segera memikirkan pembatasan pembelian kendaraan pribadi roda empat terutama di DKI Jakarta.
Deretan mobil baru  di terminal mobil, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Deretan mobil baru di terminal mobil, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu segera memikirkan pembatasan pembelian kendaraan pribadi roda empat terutama di DKI Jakarta seiring dengan banyak ditindaknya para pemilik kendaraan pribadi yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan banyaknya kendaraan pribadi yang ditindak oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menandakan sudah seharusnya pemerintah memikirkan pembatasan tersebut.

“Sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional dan jalan provinsi dilarang parkir di tepi jalan,” kata Djoko pada Rabu (11/10/2017).

Dia menambahkan tanpa ada pembatasan pembelian kendaraan kondisi lalu lintas di DKI Jakarta akan semakin parah.

Terkait dengan viralnya video-video penertiban kendaraan pribadi yang parkir di pinggir jalan, dia mengungkapkan hal tersebut dapat terjadi jika pemilik kendaraan yang ditindak berlaku aneh.

Senada dengan Djoko, Ketua Umum Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, Pasal 43 ayat 3 UU. 22/2009 tentang LLAJ jelas mengungkapkan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di pinggir jalan jika tidak ada tanda boleh parkir.

Terkait dengan pembatasan kendaraan pribadi, ujarnya, pemerintah daerah DKI Jakarta bisa melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 5/014 tentang Transportasi.

Dalam peraturan daerah tersebut tertera bahwa syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah mampu menunjukkan surat kepemilikan garasi.

“Laksanakan saja ketentuan dalam Perda No. 5/2014 tentang Transportas bahwa syarat untuk dapat STNK adalah mampu menunjukkan surat kepemilikan garasi,” katanya.

Dia menuturkan pemerintah daerah lainnya bisa mencontoh pemerintah daerah DKI Jakarta terkait dengan peraturan yang mengharuskan adanya surat kepemilikan garasi.

Mengenai penindakan yang dilakukan oleh Dishubtrans DKI Jakarta dan menjadi viral, dia menilai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bertindak berdasarkan Undang-undang No. 22/2009 tentang LLAJ. “Dishub mana pun tindakannya tetap mendasarkan pada UU LLAJ yang ada.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper