Bisnis.com, KUPANG - Otoritas Australia di Darwin pada Selasa (17/10/2017) pukul 15.00 waktu setempat telah memusnahkan kapal ikan asal Indonesia "KM Hidup Bahagia.
Berita Faximile Konsul RI Darwin nomor B-00217/Darwin/171013 yang diterima di Kupang, Kamis (19/10/2017) menyebut, bahwa pemusnahan kapal itu dilakukan di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.
"KM Hidup Bahagia sebelumnya ditangkap oleh Otoritas Australia atas dugaan illegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ) pada 8 Oktober 2017 lalu.
Hadir dalam proses pemusnahan kapal tersebut beberapa wakil dari instansi terkait di Darwin yaitu AFMA, Department of Agriculture and Water Resources. Australian Government, dan Fisheries Division of the Departement of Primary Industry and Fisheries, Northern Territory Government dan Konsul RI di Darwin.
Proses pemusnahan kapal dilakukan dengan cara memindahkan kapal ke lokasi khusus dari tepi laut Ice daratan dengan menggunakan alat berat crane, memindahkan barang-barang dari dalam kapal berupa alat pancing dan bahan dari plastik agar tidak ikut terbakar.
Petugas kemudian memasukkan jerami keririg, dan menyiram dengan minyak diesel untuk kemudian dibakar pada pukul 16.30 petang. Proses pembakaran dilakukan oleh kontraktor swasta dan keseluruhan proses memakan waktu sekitar 3-4 jam.
Baca Juga
Sementara itu, alat pancing dan bahan-bahan dari plastik yang diambil dari kapal disemprot dengan cairan disinfektan dan selanjutnya dikubur.
Sesuai dengan Australian Fisheries Management Act 1991, AFMA dapat melakukan pemusnahan terhadap kapal yang ditahan apabila biaya pemeliharaan kapal sejak ditangkap melebihi nilai kapal itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AFMA, biaya pemeliharaan kapal penangkap ikan "KM Hidup Bahagia mencapai sekitarAUD 7000 (tujuh ribu dollar Australia) per had atau sekitar Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah).
Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan "KM Hidup Bahagia" tidak bersalah melakukan "illegal fishing", maka Pemerintah Australia sesuai dengan putusan pengadilan berkewajiban mengganti kerugian sebesar nilai kapal yang telah dimusnahkan (pasal 106 G Fisheries Management Act 1991).
Berita faximile itu ditandatangani Petugas Komunikasi Nuryatmo Konsul Protokol dari Konsuler, Octavin Dewi.