Bisnis.com, JAKARTA - Perum Perhutani kembali menerima penghargaan sebagai BUMN dengan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat, KIP.
Melalui keterangan resmi Perhutani, Jumat (22/12/2017), disebutkan bahwa penghargaan disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/12).
Perum Perhutani memperoleh peringkat ke-2 penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017 kategori Badan Usaha Milik Negara.
Denaldy mengatakan penghargaan ini menjadi bukti bahwa tim Komunikasi Perhutani terus melakukan continuous improvement untuk pelayanan publik dan mencapai kinerja lebih baik.
“Pelayanan publik terkait informasi perusahaan itu penting, tentu saja sesuai aturan yang berlaku. Dengan begini kita bisa terus memperbaiki pelayanan, memperbaiki proses kerja internal agar kebutuhan informasi tercukupi dengan baik. Dengan Keterbukaan Informasi Publik banyak perubahan positif yang dilakukan Perhutani yang bisa diketahui publik sehingga menambah percepatan Transformasi di Perhutani, bahkan penghargaan ini memacu kami untuk berprestasi pada aspek lainnya,” tegasnya.
Penghargaan diterima Perhutani untuk ketiga kalinya setelah pada 2015 meraih peringkat ke-5, pada 2016 meraih ke-4, dan pada 2017 mendapat peringkat ke-2 Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga
Sepuluh BUMN yang lolos ajang penilaian sesuai peringkat adalah PT Taspen, Perum Perhutani, PT Kereta Api Indonesia, Perum Jasa Tirta II, Perusahaan Listrik Negara, PT Pelabuhan Indonesia III, PT Biofarma, PT Bank Tabungan Negara, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Len industry.
Badan Publik yang masuk kategori penilaian adalah Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Partai Politik serta Badan Usaha Milik Negara.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan pemerintah guna mengetahui ketaatan implementasi kewajiban badan publik seperti diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang terukur.