Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional mendesak pemerintah serius menerapkan peraturan menteri perdagangan tentang harga acuan untuk ayam menyusul penurunan yang terjadi terus menerus di pasaran.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi mengatakan meski beleid ini telah ditetapkan oleh Menteri Enggartiasto Lukita pertengahan tahun lalu, namun tetap tidak berdampak signifikan pada harga referensi ayam potong dan daging ayam.
“Penurunan terus menerus terjadi di pasaran, padahal sudah ditetapkan oleh pemerintah aturannya. Makanya kita minta pemerintah mengimplementasikan aturan ini betul-betul,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (2/1/2018).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, harga daging ayam ras untuk acuan pembelian di peternak ditetapkan Rp18.000/Kg dan di tingkat konsumen yakni Rp32.000/Kg.
Sementara itu, menurutnya, kerap kali harga ayam baik di tingkat peternak dan di pasaran mengalami penurunan. Misalnya beberapa bulan lalu, harga eceran ayam di peternak anjok Rp15.000 – Rp16.000/Kg. Namun ketika terjadi lonjakan harga, konsumen merasa kenaikan ayam potong cukup drastis. Padahal jika dilihat dari harga referensi hanya 10%.
Atas kondisi ini, GOPAN meminta pemerintah baik Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk berembuk untuk mencari solusi untuk penerapan harga referensi ini. Sehingga hal ini tidak terus mencekik para peternak.