Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja JICT Tolak Bantuan Operator Derek dari Pelindo II

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyampaikan keberatan dan menolak Direksi JICT atas perbantuan operator derek lapangan RTGC Pelindo II di terminal petikemas tersebut.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA—Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyampaikan keberatan dan menolak Direksi  JICT atas perbantuan operator derek lapangan RTGC Pelindo II di terminal petikemas tersebut.

Permintaan Direksi tersebut untuk mendukung perbaikan  operasional JICT karena vendor operator RTGC baru yakni PT Multi Terminal Indonesia tidak dapat memberikan kinerja optimal.

Dalam surat bernomor SPJICT/PBT/006/I/2018 tertanggal 12 Januari 2018, Ketua SP JICT Hazris Malsyah menyampaikan beberapa hal.
Pertama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. JICT tahun 2013-2015 yang masih berlaku sampai sekarang, tidak ada dasar aturan perbantuan tenaga kerja dari Pelindo II ke JICT.

Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) disebutkan, pekerja hanya dapat diperbantukan ke Indonesia Port Corporation Group, Hutchison Port Holding Group, Kopegmar dan Kopkar JICT untuk promosi dan peningkatan karir yang diperbantukan. Di luar itu akan dikonsultasikan dengan Serikat Pekerja.

Selanjutnya proses hukum perbantuan Operator RTGC Pelindo II di JICT pada tahun 2014  sedang diperiksa oleh institusi Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Negeri.
Kasus ini terdaftar dalam register perkara Nomor  137/PDT.SUS.PHI/2017/PN.JKT.PST dan Nomor 403 /PDT.G/2017/PN.JKT.UTR.

“Ironisnya, Direksi JICT bertindak sebagai penggugat dalam 2 kasus tersebut sehingga mereka wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hazris  melalui siaran pers SP JICT hari  ini Sabtu (13/1/2018).
Jika tetap dilaksanakan,imbuhnya, tindakan tersebut terindikasi melawan hukum. Untuk itu SP JICT meminta Direksi untuk menghentikan upaya permintaan bantuan operator RTGC Pelindo II.

Dia mengatakan, bila operasional lapangan JICT terganggu karena kinerja rendah MTI, seharusnya ada evaluasi menyeluruh terhadap vendor yang telah dimenangkan Direksi. 
“Vendor (MTI) yang dipilih Direksi tebukti tidak punya SDM dan kompetensi. Dampaknya saat ini operasional JICT memburuk dan memperparah dwelling time. Selain itu terjadi lebih dari 14 kecelakaan kerja sejak MTI beroperasi. Anehnya tidak ada evaluasi. Malah Direksi JICT melakukan back up untuk vendor baru dengan mendatangkan operator Pelindo II. Ini kan seolah ada persekongkolan antara Direksi JICT dan vendor MTI,” ujar Hazris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper