Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengklaim telah memiliki cara untuk mengenakan bea masuk terhadap barang virtual atau tak berwujud.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengatakan, meski tak seperti barang berwujud yang bisa dengan mudah diidentifikasi, tetapi dengan teknologi, otoritas kepabenan yakin bisa mengoptimalkan pengawasan terhadap jenis barang tersebut.
"Virtualkan juga teknologi buatan manusia, pasti ada teknologi [untuk mengatasinya] juga," kata Robert kepada Bisnis Rabu (18/1/2018).
Dari aspek regulasi, barang virtual sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Kepabeana. Pasal 8b UU tersebut menyebutkan bahwa pengiriman piranti lunak dan atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Dengan kata lain, karena masuk dalam aktivitas tersebut maka barang virtual juga bisa dikenakan bea masuk.
Adapun perlakuan fiskal terhadap barang tak berwujud (Intangible Goods) rencananya akan masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce atau dagang el. Aturan tersebut juga akan mengatur perlakuan pajaknya bagi dagang-el dan saat ini sedang tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.