Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan tengah mengavaluasi fasilitas insentif pajak tax allowance dan tax holiday seiring dengan minimnya penyerapan di lapangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melihat bentuk insentif apa yang dibutuhkan oleh industri.
"Apa yang melatar belakangi dan kenapa ini [tax allowance dan tax holiday] tidak meningkat secara baik, kita akan melihat comparative adventage dari industri-industri Indonesia dan bentuk insentif apa yang dibutuhkan," jelasnya, Kamis (1/2/2018).
Dia mengatakan, tax allowance dan tax holiday yang diperkenalkan sejak 8 tahun lalu bertujuan untuk mendukung berbagai program industri-induatri pioneer.
Oleh karena itu, banyak sekali persyaratan yang menjadi halangan berusaha, seperti jumlah tenaga kerja, lokasi industri, dan jenis kegiatan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat memberikan insentif fiskal sektoral ketimbang memberikan tax allowance atau tax holiday.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menganggap tax allowance atau tax holiday masih belum efektif untuk meningkatkan minat usaha karena persyaratannya yang begitu ketat.
"Insentif lebih banyak sifatnya, tidak mudah diterapkan, persyaratannya ketat. [Pemerintah] kasih insentifnya tanggung, dan takut terjadi pengurangan [penerimaan pajak]," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (17/1).
Menurut Hariyadi, pemerintah sebenarnya tidak akan rugi jika memberikan insentif kepada pelaku usaha. "Lagi pula pada akhirnya jika pelaku usaha untung, penerimaan pajak pemerintah kan juga akan naik," imbuhnya.
Dia mengatakan, pemerintah pernah sukses dalam pemberian insentif peremajaan mesin tekstil dan mesin pembuat sepatu. "Dulu pemerintah memberikan insentif bunga dan uang muka. Awalnya para pelaku usaha tidak pernah terpikir untuk mengganti mesin, tetapi karena mendapat kesempatan, mereka ramai-ramai mengganti mesin produksinya dan berujung pada peningkatan produksi," tuturnya.