Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah memastikan penanganan pengaduan subsidi listrik tepat sasaran yang diterapkan bagi pelanggan listrik 900 VA tidak mampu, berjalan dengan baik melalui "Uji Petik".
"Kami mengawal, memastikan masyarakat dapat menyampaikan langsung pengaduannya melalui kantor desa maupun kantor kelurahan setempat. Uji Petik ini merupakan kegiatan lanjutan di beberapa tempat, seperti yang telah dilakukan di Pematang Siantar, Pontianak, Lampung, dan Semarang," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (22/4/2018).
Uji Petik merupakan bentuk sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya kepada pelanggan listrik PLN.
PLN akan mengembalikan tarif subsidi apabila pengadu terdaftar dalam Data Terpadu. Bagi yang terbukti berhak mendapatkan subsidi, kelebihan pembayarannya dikembalikan melalui restitusi rekening pelanggan.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa pemerintah telah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Posko pengaduan ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (Persero).
Hingga 31 Maret 2018, posko pengaduan subsidi listrik tepat sasaran menerima 228.566 pengaduan masuk. Sebanyak 105.983 pengaduan telah diselesaikan oleh PT PLN (Persero), sedangkan sisanya masih verifikasi oleh TNP2K/Kemensos.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016, tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. Surat Edaran Mendagri tersebut bertujuan agar pemerintahan desa dan kelurahan wajib membantu warga masyarakat dalam pengisian formulir pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kantor desa dan kelurahan.
Formulir pengaduan yang telah diisi wajib disampaikan ke kecamatan untuk kemudian dimasukkan dan diunggah ke dalam aplikasi elektronik tersebut agar dapat diproses lebih lanjut oleh posko pengaduan pusat.