Bisnis.com. JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberi izin prinsip usulan proyek jalan tol prakarsa ruas tol Solo—Yogyakarta—Cilacap.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan ruas tol ini sebagian akan dilakukan secara elevated atau melayang di sebelah jalan nasional dari Solo ke Yogyakarta.
"Saya sudah lihat tadi pagi dokumennya dan diberikan izin prinsip," ujarnya, Rabu (16/5/2018).
Pembangunan jalan tol Solo—Yogyakarta—Cilacap rencananya dilakukan oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk-Gama-DDT.
Ruas tol Solo—Yogyakarta—Cilacap memiliki panjang 237 kilometer dan biaya investasi diperkirakan Rp45,37 triliun.
Pelelangan ruas tol akan dilakukan setelah dilakukan studi kelayakan atau kajian mendalam.
Baca Juga
"Ini tidak ada masalah dengan Gubernur DIY, yang Gubernur DIY kan yang Kulonprogo—Borobudur yang jadinya diperlebar jalannya," ucap Basuki.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna menuturkan bahwa dokumen administrasi yang diberikan badan usaha belum lengkap.
Saat ini yang sudah diberikan dari sisi laporan keuangan, tetapi untuk dokumen pengadaan lahan belum diberikan kepada BPJT.
"Laporan FS [feasibility study]-nya belum lengkap [dan] terkait dengan asumsi pengadaan lahan," katanya.
Herry mengungkapkan bahwa badan usaha masih berhitung kembali tanah yang diperlukan untuk membangun ruas tol tersebut.
Pasalnya, ruas tol itu belum masuk dalam proyek strategis nasional sehingga badan usahalah yang menanggung biaya pembebasan lahan.
Apabila badan usaha yang menanggung biaya pembebasan lahan, biaya investasinya menjadi besar dan menjadi tak layak karena lalu lintas hariannya sediki
"Dalam UU tanggung jawab pemerintah, kalau dibebankan di sana (badan usaha) tentu pengaruh ke kelayakan. Belum masuk PSN," ujarnya.