Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan pemerintah untuk segera membentuk atau menunjuk badan khusus yang bakal mengawasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol oleh para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Ketua Umum MTI, Tory Damantoro menjelaskan bahwa kehadiran badan khusus independen itu diperlukan guna memastikan tata kelola bisnis jalan tol tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah salah satu bentuk tata kelola yang memang perlu kita pertimbangkan bersama. Jadi harus ada lembaga independen yang kemudian meninjau, mengukur dan mengevaluasi penerapan dari SPM Jalan Tol,” kata Tory dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Tory mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun demikian, pihaknya mengaku masih memerlukan tanggapan lebih lanjut dari pihak parlemen.
Di samping itu, MTI juga menyebut pemenuhan SPM perlu dibarengi dengan perluasan parameter SPM.
“Perlu dilakukan perluasan terhadap parameter SPM itu sendiri. Nah ini nanti kami harapkan pengembangan dan perluasan parameter ini berdasarkan pada evident base. Sehingga didasarkan pada kajian-kajian dan telaah-telaah teknis yang mendalam,” tegasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah memang menegaskan bakal segera meningkatkan pemantauan dan evaluasi pemenuhan SPM. Bahkan, Kementerian PU menegaskan bakal segera melakukan pemberian sanksi pada BUJT yang tak memenuhi kriteria SPM.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Roy Rizali Anwar menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok aturan baru yang bakal segera meluncur pada awal Semester II/2025.
“Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Roy menyebut aturan yang bakal mengatur pemberian sanksi bagi BUJT yang tak memenuhi SPM itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
Adapun, dalam aturan saat ini BUJT yang tak memenuhi SPM hanya diganjar sanksi berupa tidak dapat melakukan penyesuaian tarif sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid itu, Pasal 83 ayat (1) menjelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal. Pertama, terkait inflasi dan kedua terkait pemenuhan SPM jalan tol.
“Dengan adanya penundaan penyesuaian tarif sebetulnya badan usaha sudah mengalami kerugian finansial,” tegas Roy.