Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Erani: Perizinan Titik Lemah Iklim Investasi

Staf Khusus bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyatakan proyek online single submission (OSS) hanya melanjutkan visi pemerintah untuk memangkas rantai birokrasi perizinan di Indonesia.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati (kiri), Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masdukui), dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara./Bisnis-Amanda K. Wardhani
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati (kiri), Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masdukui), dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara./Bisnis-Amanda K. Wardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyatakan proyek online single submission (OSS) hanya melanjutkan visi pemerintah untuk memangkas rantai birokrasi perizinan di Indonesia.

Meski sempat berkali-kali gagal diluncurkan, OSS ini diakuinya sudah memiliki persiapan cukup matang mulai dari sistem, hingga konsepnya.

"OSS bukan hal yang baru, dulu ada yg namanya PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu], cuma dulu masing-masing kabupaten/kota memiliki sendiri, dan pemerintah pusat ada sendiri. Sekarang kita ingin model yang seperti itu diintegrasikan menjadi satu, makanya namanya OSS," katanya di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Nantinya, dengan adanya OSS, sistem perizinan mulai dari pemerintah kabupaten, kota, provinsi, sampai pusat akan terintegrasi. Dan hal tersebut dinilainya bakal berdampak positif terhadap iklim investasi nasional.

Pasalnya, Erani menambahkan sistem perizinan saat ini merupakan titik lemah untuk iklim investasi di Indonesia.

Menurutnya, dalam rapat paripurna sebelumnya, pemerintah sudah membahas konsep dan sistemnya sehingga siap dijalankan.

Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah sanksi bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak memiliki komitmen dalam menjalankan OSS.

OSS sendiri adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper