Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Minyak Goreng Kemasan: Pengusaha Siap Realisasikan Desember 2018

Pelaku usaha menargetkan kewajiban membuat 20% minyak goreng dalam kemasan sederhana dari total kapasitas produksi dapat terealisasi sepenuhnya pada Desember tahun ini.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, PALANGKARAYA — Pelaku usaha menargetkan kewajiban membuat 20% minyak goreng dalam kemasan sederhana dari total kapasitas produksi dapat terealisasi sepenuhnya pada Desember tahun ini.

 Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan para pengusaha terus berupaya memenuhi ketentuan tersebut sejak aturannya diberlakukan pada Januari 2018.

 “Akhir tahun ini kami optimistis [produksi minyak goreng kemasan sederhana] bisa 20% [dari total produksi]. Juni ini baru bisa 11%—12%. Diharapkan target [20% sebagaimana ditetapkan pemerintah] bisa tercapai pada Desember,” katanya, Minggu (10/6/2018).

 GIMNI memprediksi tahun ini total produksi minyak goreng curah di Indonesia mencapai 3,8 juta ton. Tahun lalu, realisasi produksi mencapai 3,72 juta ton.

 “Diharapkan pada 2019, [produksi minyak goreng dalam kemasan] sudah mendekati 100% karena per Januari 2020 sudah tidak boleh jual curah. Jadi, semua sudah dalam kemasan sederhana atau pillow pack,” tutur Sahat.

 Saat ini, lanjutnya, pengusaha membutuhkan waktu untuk memenuhi kapasitas produksi tersebut karena perlu didukung investasi untuk ketersediaan mesin khusus yang menunjang pembuatan kemasan sederhana.

 Kendala lainnya, sebut Sahat, para pedagang di pasar tradisional cenderung kurang tertarik menjual minyak goreng dalam kemasan karena margin keuntungannya tipis jika dibandingkan dengan berjualan minyak goreng curah.

 Itulah mengapa, dia berharap pemerintah dapat memberikan insentif dengan meniadakan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng dalam kemasan, sehingga dapat lebih menarik minat pedagang di pasar tradisional dengan margin keuntungan yang lebih besar.

 Seperti diketahui, Kementerian Perdaganagn mengharuskan pengusaha memasok pasar domestik dengan produk minyak goreng dalam kemasan sebesar 20% dari total produksi nasional.

 Otoritas perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana senilai Rp11.000 per liter, Rp3,250 per seperempat liter, dan Rp6.000 per setengah liter.

 Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan semua pabrik minyak goreng harus memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan harga jual Rp11.000 per liter dan harus didistribusikan ke seluruh Indonesia.

 “[Minyak goreng] Bantalan itu, demikian dengan [minyak goreng] curah, harga [produksinya] Rp10.500 per liter, tetapi selalu [dijual di pasar] di atas itu. Makanya, kami paksa [pedagang untuk menjual minyak goreng] kemasan seharga Rp11.000 per liter,” kata Enggar di sela-sela kunjungan kerjanya ke Palangkaraya akhir pekan lalu.

 Dia menegaskan meskipun di daerah tersebut belum ada industri yang memproduksi minyak goreng, Kemendag ingin memastikan pasokannya tetap terjaga.

 “Saya tidak peduli, [daerah] yang tidak ada industrinya pun harus disuplai, apalagi yang ada. Jadi, kami pasti paksa dan akan diaudit. Namun, saya percaya mereka [pengusaha minyak goreng] tanpa sanksi pun akan melakukan [kewajiban pemerintah],” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper