Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut datar rencana Peluncuran dan Sosialisasi aturan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi tinggal 0,5%.
Ikhsan Ingratubun, Ketua Akumindo, mengatakan pihaknya menyambut baik, namun keberatan jika harus ada pembukuan karena hal tersebut dirasa memberatkan.
“Boro-boro pembukuan, pencatatan keuangan saja biasanya nggak punya. Pajak turun namun menambah biaya birokrasi atau biaya kertas administrasi. [Akumindo tanggapannya terkait peluncuran dan sosialisasi PPh Final UMKM] Biasa saja, hanya banyak UMKM bingung tentang Pembuatan Pembukuan Keuangan,” jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (21/6/2018).
Seperti diketahui, rencananya Presiden Joko Widodo akan melakukan Peluncuran PPh Final UMKM 0,5% di Surabaya pada akhir pekan ini dan dilanjutkan Sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% bersama Presiden di Bali.
Lebih lanjut, katanya, seharusnya Indonesia dapat mencontoh aturan pajak di negara-negara lain dimana pengenaan pajak dilakukan apda usaha di level menengah dan memberikan keringanan pada usaha di level mikro dan kecil.
“Bukan pajak yang mendorong peningkatan UMKM melainkan modal dan kemampuan UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usahanya,” katanya.
Sebelumnya, Yuana Setyowati, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dari berbagai rapat harmonisasi telah ditentukan bahwa tarif PPh final baru adalah sebesar 0,5%.
Adapun Kementerian Koperasi dan UKM melalui surat Menteri Koperasi dan UKM RI pada 2017 mengusulkan agar tarif PPh final melalui PP nomor 46 tahun 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25%.
"Nantinya akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu," katanya.
Yuana menyatakan terdapat kebijakan batas waktu (sunset clause) bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final ini, yakni empat (4) tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), tiga (3) tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh (7) tahun untuk WP perorangan.
Melalui kebijakan sunset clause atau batas waktu pengenaan pajak, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong para pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan mengedukasi diri untuk tertib menyusun laporan keuangan.