Bisnis.com, JAKARTA — Pascapenurunan besaran pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%, pemerintah tengah mengkaji aturan pajak lain bagi UMKM di sektor perdagangan elektronik.
Terkait dengan hal itu, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai rencana aturan pajak di sektor perdagangan elektronik harus memiliki keberpihakan bagi perkembangan usaha.
“Kami menyambut baik [kalau ada aturan pajak UMKM untuk dagang-el], yang penting merujuk kepada prinsip keberpihakan kepada UMKM,” ujarnya, Minggu (24/6).
Merujuk pada data Akumindo, dari total 30 juta UMKM di Tanah Air, sekitar 15% di antaranya sudah merambah ranah perdagangan elektronik. Dia menilai UMKM dengan omzet di bawah Rp60 juta/bulan yang menggunakan platform dagang-el sebaiknya dikenai PPh 0% sebagaimana di China.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan tengah menyusun ketentuan pajak yang berkaitan dengan dagang-el. Rencananya, pemerintah akan menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari pelaku dagang-el sekaligus juga sebagai penyetor pajak.
Kabid Tax, Infrastructure dan Cyber Security Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan jika nantinya marketplace dijadikan sebagai pihak wajib pungut, pemerintah harus memikirkan tax compliance cost atau biaya yang dibutuhkan marketplace untuk mengumpulkan pajak dari UMKM.
“Kalau pemerintah memiliki wacana tersebut, kami meminta ada uji publik aturan tersebut, pasal per pasal kami diberitahu sehingga kami bisa memberikan masukan yang komprehensif,” katanya.
Hal tersebut, katanya, untuk mengetahui apakah aturan tersebut sesuai dan dapat diaplikasikan. Jika nantinya pun diaplikasikan, pihaknya menilai akan memberatkan marketplace.
“Pasti berat, tapi bukan berarti kami tidak patuh karena kami domisili dalam negeri harus patuh tapi memang memberatkan, dalam arti hal pemerintah harus memikirkan biaya yang ditimbulkan dari biaya tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, terdapat beberapa aturan di negara lain seperti China yang justru tarif yang dikenakan bagi UMKM yang masuk ke ranah dagang-el maka dikenakan tarif yang lebih murah sebagai stimulus.