Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta jaminan kemudahan atas revisi PP Nomor 9/2016 sebagai perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu yang diimplementasi dalam tax allowance.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta W. Kamdani mengatakan, diskon pajak dengan ketentuan PP Nomor 9/2016 tidak banyak yang mau memanfaatkan karena syarat yang sulit. Artinya, dengan semakin diperluas jenis usaha syarat juga harus diperingkas.
"Dulu proses pengajuannya berbelit, biasanya untuk mendapatkan persetujuan tidak mudah. Sekarang bagus diperluas jenis usahanya tapi lebih penting persyaratan untuk mendapatkan tax allowance itu karena selama ini cukup sulit," katanya, Rabu (27/6/2018).
Saat ini, revisi kebijakan tax allowance memang masih dalam penyelesaian tahap penentuan tambahan sektor atau industri yang berhak mendapatkan. Hal ini dilakukan oleh Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang langsung meminta masukan dari kementerian/lembaga teknis terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan tak hanya perluasan sektor, tetapi revisi diskon pajak ini akan mempermudah investor memenuhi syarat karena melalui sistem izin daring online single submission atau OSS.
Dirinya mengemukakan prinsipnya jika libur bayar berdasar atas PPh profit yang dibebaskan, sedangkan allowance biaya atas boleh ditambahkan dari yang dibiayakan.
"Saya pastikan tata cara akan lebih cepat karena digabung langsung dengan proses izin usaha di OSS, begitu juga tax holiday kemarin," ujarnya.
Namun, Suahasil mengaku belum mendapat berkas sektor tambahan dari Kantor Kemenko Perekonomian. Dia pun meyakini jika ditambah hingga mencapai 300 sektor berarti sudah ada kombinasi sektor lama dan potensi sektor yang dimasukkan.
Menurut Suahasil, hasil itu juga dipastikan berasal dari koordinasi dengan masing-masing K/L terkait.
Nantinya, setelah menentukan sektor yang berhak mendapat allowance maka proses akan dilanjutkan dengan mengajukan persetujuan revisi PP pada presiden.