Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel Tunggu Kepastian Revisi Perpres No.112/2017

Pengusaha ritel mendesak pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden No.112/2007 agar ekspansi bisnis ke daerah-daerah yang sulit dijangkau dapat segera dilaksanakan.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha ritel mendesak pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden No.112/2007 agar ekspansi bisnis ke daerah-daerah yang sulit dijangkau dapat segera dilaksanakan.

 Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tak kunjung keluar, beberapa daerah akan semakin sulit diakses untuk ekspansi bisnis ritel modern.

 “[Kendala ekspansi bisnis ritel adalah] Adanya otonomi daerah, [di mana] beberapa daerah yang tidak punya Rencana Detail Tata Ruang [RDTR].  Kami masih high cost economy dalam membuka toko, harus membuat Peraturan Gubernur, dan lainnya,” katanya saat dihubungi Bisnis.com.

 Dia mengatakan, hingga saat ini para peritel berahap aturan yang memudahkan ekspansi bisnis tersebut dapat segera diratifikasi.

 “Apa yang kami harapkan, benar-benar [regulasi] yang menjadi platform kami, misalnya untuk ekspansi. Kami belum dapat revisi Perpres itu, kami belum lihat aturannya, baru draf,” ungkapnya.

 Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, ada beberapa hal pokok yang termuat di dalam revisi Perpres No.11/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

 Jika sebelumnya untuk mendirikan toko modern, pengusaha harus memenuhi syarat RDTR, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dan peraturan zonasi; di dalam revisi Perpres aturan tersebut ditiadakan.

 “Jadi dalam revisi Perpres boleh [memenuhi] salah satu [syarat saja,” tutur Astawa.

 Aturan tentang batasan luas lantai penjualan minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan juga diubah. Jika sebelumnya syarat minimal luas lahan department store adalah 400 meter persegi, kini menjadi hanya 200 meter persegi.

 Adapun, luas lahan perkulakan yang sebelumnya diharuskan minimal 5.000 meter persegi, kini diperbolehkan minimal 2.000 meter persegi.

 Selain itu, lanjutnya, ada kewajiban bagi pengusaha minimarket, supermarket, hypermarket, dan perkulakan untuk bekerjasama dengan usaha pemasokan barang dan usaha toko eceran tradisional skala mikro.

 “Saat ini revisi sudah disampaikan ke Kemenko Bidang Perekonomian. Kami [Kemendag] sedang menunggu jadwal pembahasan berikutnya,” ujarnya.

 BERDAMPAK POSITIF

 Di sisi lain, Corporate Communications General Manager PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengatakan para pengusaha berharap banyak agar revisi Perpres tersebut akan berdampak positif bagi perkembangan industri ritel.

 “Kami mengharapkan revisi Perpres bisa mendorong iklim investasi di daerah, karena dengan begitu banyak hal positif untuk daerah tersebut,” ujarnya.

 Jika toko ritel hadir di daerah, sebutnya, harga-harga produk dapat lebih terjangkau. Tidak hanya itu, serapan tenaga kerja dapat lebih dimaksimalkan serta produk UMKM dapat lebih berkembang karena berpotensi dipasarkan secara nasional melalui ritel modern.

 Menurut Satria, revisi Perpres tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan standar yang terukur bagi pengusaha yang hendak mendirikan toko ritel modern. Misalnya saja, standar Sertifikat Layak Fungsi (SLF).  

Dia juga mendorong nantinya ada ketentuan terkait batas waktu tetap untuk pengeluaran izin toko modern di daerah. Selama ini, katanya, belum ada ketentuan yang sama terkait lama perizinan di daerah untuk pendirian toko modern.

“Kami mendukung untuk kami penetrasi di daerah, jangan menghambat, jadi sinkronisasi antar aturan pusat dan daerah kami minta inline,” ujarnya.  

Dia mengatakan posisi pasar tradisional juga saling melengkapi dengan toko modern karena marketnya berbeda. Meskipun di beberapa daerah masih ada proteksi terkait hal ini, menurutnya baik pasar tradisional maupun toko modern perlu tetap berinovasi menyesuaikan kebutuhan konsumen.

“Toh, marketnya kami marketnya sendiri, pesaingnya sesama toko modern bukan pasar tradisional,” jelasnya.  

Adapun PT. Trans Retail Indonesia dengan brand toko modernnya Transmart telah berekspansi sebanyak 22 toko pada 2017 di berbagai daerah seperti Rungkut Surabaya, Tegal, Pekanbaru, Mataram, Manado, dan Bandarlampung. Hingga akhir 2017 tercatat Transmart memiliki 108 toko modern.

Satria mengungkapkan pada 2018, pihaknya berencana membuka 26 toko modern di lokasi lainnya, dimana hingga Juni 2018 ini telah dibuka empat toko yang berlokasi di Kubu Raya Pontianak Klaimantan Barat, Kupang, Yasmin Bogor dan Banjarmasain sehingga total gerai menjadi 112 toko.

“Kami optimistis [aturan bisa segera diterbitkan]. Bisnis ritel langsung menyentuh ke masyarakat pasti pemerintah melihat aturan yang bisa diaplikasikan, sehingga butuh waktu, tidak mudah,” ujarnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper