Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Pajak Diturunkan, UMKM Harus Bisa Naik Kelas

Kementerian Koperasi dan UKM berharap aturan baru terkait penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5% dapat mendorong UMKM naik kelas.
Perajin gitar Isa Ansori menata gitar listrik buatannya di rumah sekaligus bengkel kerja di Desa Sumberjo, Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018)./ANTARA-Prasetia Fauzani
Perajin gitar Isa Ansori menata gitar listrik buatannya di rumah sekaligus bengkel kerja di Desa Sumberjo, Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018)./ANTARA-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM berharap aturan baru terkait penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5% dapat mendorong UMKM naik kelas.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan potensi dana dari penurunan pajak tersebut diharapakan dapat dikelola oleh UMKM untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya.

“Diharapkan bisa membawa naik kelas, simpanan dari penurunan pajak yang diberlakukan bisa untuk pengembangan usaha, menambah investasi atau modal,” ujarnya.

Pihaknya menilai penurunan tarif pajak ini menjadi tahap awal yang baik. Jika nantinya ekonomi Indonesia dapat meningkat dan kondisinya lebih bagus maka ada kemungkinan untuk memperkecil. Selain itu, terdapat pilihan juga untuk keberpihakan ke kelompok usaha yang masih tahap awal.

“Mungkin bisa diperkecil atau yang khusus seperti koperasi bisa dibebaskan, keberpihakan ke yang kecil bagus, untuk mengurangi gap kesenjangan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi International Council for Small Business (ICSB) Indonesia Samsul Hadi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk aturan penurunan pajak final UMKM. Dia mengatakan angka 0,5% masih terbilang besar dan seharusnya bisa diturunkan lagi.

"Akan menggerus modal kalau rugi, kalau untung tidak terasa, turunkan saja jumlahnya misal 0,1%," katanya.

Namun, sebenarnya, pihaknya lebih mengharapkan agar usaha super mikro dan mikro dapat dibebaskan dari pajak karena belum siap sebagai wajib pajak atau membayar pajak. Saat ini, aturannya berlaku pada semua UMKM.

"Mestinya yang baru mulai dilepas dulu sampai sudah punya kemampuan bayar pajak, ini yang masih harus diperjuangkan," katanya.

Menurutnya, pada level mikro dan di bawahnya, sebaiknya pelaku usaha mendapatkan edukasi terlebih dulu supaya sadar pentingnya pajak. Namun, untuk mampu membayar pajak, usahanya juga perlu ditingkatkan kinerja usahanya.

"Sampai nyaman merasa pemerintah hadir dan mau membayar pajak," ujarnya.

 Terkait dengan RUU kewirausahaan, ICSB juga mendorong agar pemerintah bergerak cepat dan juga segera membuat aturan turunannya.

“Semoga pemerintah bisa segera mewujudkannya,” kata Samsul.

Sementara itu, Meliadi mengungkapkan telah disepakati targetnya tahun ini RUU Kewirausahaan akan diselesaikan. Dia mengatakan rasio kewirausahaan juga penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Saat ini, tingkat rasio kewirausahaan Indonesia menunjukkan peningkatan dari sebesar 1,67% menjadi 3,1%.

“Trennya cukup signifikan. Dari sisi regulasi pemerintah berusaha membuat kepastian,” katanya.

Apalagi, katanya, Indonesia memiliki potensi dengan bonus demografi yang diisi usia poduktif yang dinilai dapat mendongkrak jumlah wirausaha.

“Bonus demografi menjanjikan entrepreneur yang luar biasa, banyak anak muda yang kalau dikembangkan dari awal akan bagus," jelasnya.

Secara kuantitas, saat ini tercatat 62,92 juta unit usaha atau 99,99% dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM dengan kontribusi secara umum terhadap PDB  yang mencapai 60% dari total PDB nasional serta potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 116,3 juta orang atau 97,02% dari total angkatan kerja yang bekerja. 

“Kalau dari 62 juta itu, bisa meningka 5% [tahun ini], bagus itu, bertahap untuk dikembangkan tapi tanpa aktivitas untuk mempercepat maka perkembangannya biasa saja bisa tertinggal dengan yang global. Itu yang tidak kami inginkan, jadi upayanya regulasi dibuat, SDM ditingkatkan,” jelasnya.  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper