Bisnis.com, JAKARTA — PT Kaltim Parna Industri (KPI) akan membangun tangki amonia di Kawasan Industri Maspion, Surabaya.
Charles Simbolon, Presiden Direktur Kaltim Parna Industri, mengatakan bahwa tangki ini bertujuan menjamin ketersediaan amoniak bagi pabrik MSG yang ada di Jawa Timur. akan membangun pabrik abu soda atau soda ash pertama di Indonesia berkapasitas 300.000 ton per tahun.
Selain itu, perseroan juga berencana membangun pabrik abu soda atau soda ash. Rencana tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan abu soda nasional telah mencapai lebih dari 1 juta ton dan keseluruhannya masih dipenuhi oleh produk impor.
“Oleh karena itu, kami ingin membangun pabrik soda ash yang bisa memenuhi sekitar 30%-40% dari kebutuhan dalam negeri,” ujarnya di Bontang akhir pekan lalu.
Soda ash merupakan garam natrium dari asam karbonat yang mudah larut dalam air dan banyak digunakan untuk beberapa sektor industri, seperti deterjen, kaca lembaran, dan aki.
Peletakan batu pertama dari pabrik tersebut ditargetkan dapat dilakukan sebelum 2019.
Charles menyebutkan, modal yang ditanamkan untuk pendirian pabrik soda sah tersebut—yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti pergudangan dan pelabuhan—mencapai US$300 juta atau Rp4,5 triliun.
Dalam membangun pabrik ini, KPI menggandeng PT Petrokimia Gresik dan satu perusahaan asing yang memiliki teknologi pengembangan abu soda. Adapun, KPI bakal menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan JV tersebut.
Kemungkinan besar, pabrik ini akan dibangun di Gresik, Jawa Timur. Menurutnya, lokasi ini akan mengurangi biaya logistik bahan baku yang masih diimpor, yaitu garam industri yang sebagian besar dikirim dari Australia dan India.
“Kami bisa mengurangi biaya angkutannya dengan jointcargo untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.
Untuk bahan baku soda ash lainnya, yaitu CO2 dan amonia, akan dipasok oleh KPI.
Lebih jauh, Charles menuturkan bahwa perusahaan juga akan diberikan insentif dari pemerintah karena menjadi industri pionir. Insentif tersebut antara lain berupa kemudahan pinjaman dan pembatasan impor.