Bisnis.com, JAKARTA—Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertnu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Kementerian ATR/BPN melansir ada 4 tugas penting PPAT, yakni:
1. Perbuatan hukum mengenai ha katas tanah itu sesuai Pasal 2 ayat 2 PP N0 38/1998 adalah seperi jual-beli, tukar-menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian HGB/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberin hak tanggungan, pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Baca Juga
2. Adapun Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara termasuk uang jasa saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.(Sesuai dengan pasal 32 ayat 1 PP no 24/2016)>
3. PPAT dibina dan diawasi kinerjanya oleh Kementerian ATR/BPN dan IPPAT. Apabila terbukti ada pelanggaran akan dikenai saksi. (sesuai dengan PP NO 37/1998 jo PP NO.24/2016 dengan Permen ATR/BPN NO.2/2018.)
4. Jumlah PPAT di Indonesia saat ini mencapai 15.138 orang