Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Fakta yang Perlu Diketahui Tentang Tugas PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertnu  mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Kementerian ATR/BPN melansir ada 4 tugas penting PPAT, yakni:

1. Perbuatan hukum mengenai ha katas tanah itu sesuai Pasal 2 ayat 2 PP N0 38/1998 adalah seperi jual-beli, tukar-menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian HGB/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberin hak tanggungan, pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

2. Adapun Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara termasuk uang jasa saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.(Sesuai dengan pasal 32 ayat 1 PP no 24/2016)>

3. PPAT dibina dan diawasi kinerjanya oleh Kementerian ATR/BPN dan IPPAT. Apabila terbukti ada pelanggaran akan dikenai saksi. (sesuai dengan PP NO 37/1998 jo PP NO.24/2016 dengan Permen ATR/BPN NO.2/2018.)

4. Jumlah PPAT di Indonesia saat ini mencapai 15.138 orang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper