Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Jasa Konstruksi Diminta Berperan Lebih Optimal

Pemerintah meyakini salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi, adalah peranan asosiasi.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah meyakini salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi, adalah peranan asosiasi.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin,mengatakan menaruh harapan besar agar Asosiasi Jasa Konstruksi termasuk ASPEKINDO sebagai mitra pemerintah, menjadi pelaku utama dalam program percepatan pembangunan yang memenuhi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif di bidang jasa konstruksi.

"Untuk itulah Pemerintah mendorong berbagai proses partisipatif untuk mendorong kemampuan masyarakat jasa konstruksi. Salah satunya dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Jasa Konstruksi nomor 2 Tahun 2017,"katanya melalui keterangan resmi Jumat (28/9/2018).

Saat ini penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi telah memasuki rapat Panitia AntarKementerian tahap II yang telah dilaksanakan pada 3 September 2018, dan diharapkan dapat diundangkan dalam tahun ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi ; Kesiapan rantai pasok konstruksi ; Struktur usaha konstruksi ; Distribusi tenaga kerja konstruksi ; Perkembangan dinamika kelembagaan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Dalam hal K3 Konstruksi, beberapa kasus kecelakaan kerja dan kegagalan bangunan menunjukkan bahwa kecelakaan kerja dan kegagalan Bangunan tidak hanya mencelakai pekerja, namun juga publik, merusak harta benda, lingkungan, dan mengganggu progres proyek itu sendiri. Harus ada upaya-upaya perbaikan nyata dalam sistem penyelenggaraan proyek, termasuk oleh asosiasi kontraktor. Kedisiplinan pada prinsip K3 Konstruksi dan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi akan hal ini. Hal ini untuk mencapai Zero Accident.

Dalam hal rantai pasok konstruksi, saat ini, kondisi Badan Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia masih didominasi usaha kecil (85%), usaha menengah 14% dan kategori besar hanya 1%. Struktur usaha juga belum berimbang, dimana jumlah Sertifikat Badan Usaha (SBU) spesialis hanya 4%, sisanya adalah generalis. Rasio kontraktor spesialis dan kontraktor umum yang sangat rendah tersebut memiliki dampak terhadap pekerjaan kontruksi antara lain: tingkat produktifitas kerja rendah, kualitas produk konstruksi buruk, banyaknya angka kecelakaan, dan daya saing rendah.

Masih terkait rantai pasok, Syarif mengingatkan agar material peralatan konstruksi produksi dalam negeri harus ditingkatkan. "Jika masih bisa menggunakan produk dalam negeri, utamakan dulu, jika memang tidak ada baru gunakan dari luar", ujar Syarif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper