Bisnis.com, JAKARTA — Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas segera menindaklanjuti laporan penolakan pembangunan jalan tol Bawen—Yogyakarta oleh DPRD Jawa Tengah saat pengesahan rencana tata ruang wilayahnya.
Sejatinya, proyek sepanjang 71 kilometer dengan perkiraan nilai investasi Rp12,13 triliun tersebut tengah dalam tahapan penyiapan proyek, salah satunya pemprosesan penetapan lokasi yang harus disetujui oleh kepala daerah dua provinsi yang akan dilewati ruas tol tersebut, yakni Gubernur Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek permasalahan yang ada di lapangan terlebih dahulu bersama dengan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap salah satu proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
“Kami akan cek ke Kementerian PUPR dulu apakah DPRD [Jateng] tidak setuju proyeknya atau rutenya. Kami akan cari tahu dulu,” kata Wahyu kepada Bisnis.com, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, proyek jalan tol tersebut sudah melalui proses yang panjang sebelum ditetapkan sebagai salah satu PSN.
Proyek tersebut awalnya merupakan prakarsa dari PT Waskita Toll Road sebelum akhirnya pemerintah memasukannya ke dalam daftar revisi PSN pertama untuk dibangun sebagai proyek prakarsa pemerintah (solicited) pada 2017.
Baca Juga
Sebelumnya, DPRD Jateng dalam Rapat Paripurna tentang Revisi Perda RTRW yang digelar di Semarang, Senin (15/10/2018) membatalkan proyek tersebut.
Ketua Panitia Khusus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Jateng Abdul Azis mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan pihaknya menolak pembangunan tol tersebut.
Pertama, tol Bawen—Yogyakarta memiliki manfaat yang sebanding atau ekuivalen dengan tol Semarang—Solo maupun Solo-Yogyakarta yang saat ini akan dikerjakan sehingga jika proyek itu dilakukan terkesan tidak efektif.
Kedua, penolakan proyek tol tersebut dikarenakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ingin lebih fokus melakukan pengembangan transportasi massal melalui pembangunan jalur rel kereta.
Dengan penolakan ini, Azis pun menyatakan bahwa proyek jalan tol Bawen—Yogyakarta dipastikan tidak akan dijalankan meskipun saat ini proyek itu sudah memasuki penetapan lokasi trase.
"Sudah dicoret dari [Perda] RTRW. Kalau sudah dicoret, artinya ya, tidak boleh dibangun. PSN-nya ya, harus direvisi," ujar Aziz.