Bisnis.com, JAKARTA -- Mekanisme dan aturan pelaksanaan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun terus dimatangkan pemerintah. Pada prinsipnya, dana kelurahan bertujuan untuk pemerataan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menuturkan saat ini dana kelurahan masih dalam pembahasan antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Hal yang dibahas terkait dengan mekanisme dan kriteria penyalurannya.
"Sedang disusun, tapi secara prinsip kelurahan di Jakarta tidak dapat. Tetapi, kalau di luar Jawa itu penting, seperti di Sumatra, itu banyak yang minta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengubah statusnya menjadi desa. Tidak adil juga, kira-kira itu intinya supaya nggak ada kecemburuan masih ada kelurahan yang tertinggal juga ini," tuturnya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Tjahjo menjelaskan intinya dana tersebut merupakan aspirasi kelurahan yang disampaikan melalui Kemendagri. Pembahasannya sudah digelar sejak 2 tahun yang lalu saat para walikota mempertanyakan mengapa hanya ada dana desa, sedangkan kelurahan tidak.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menjelaskan dana Rp3 triliun tersebut bukan merupakan dana yang sudah pasti dialirkan sebagai dana desa.
Menurutnya, karena masih pembahasan maka perubahan alokasi dana masih sangat mungkin terjadi. Dengan demikian, besaran dana desa pada 2019 akan berkisar Rp70 triliun.
"Jadi masyarakat desa belum membuat rencananya, nah begini diputuskan mungkin Rp70 triliun. Begitu ketuk palu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentukan desa desa itu berapa, dari situ nanti setiap desa menentukan akan dipakai untuk apa dan berapa," papar Eko.
Berdasarkan catatan Bisnis, dana desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp187 triliun selama tiga tahun terakhir.