Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIP Buka Peluang Kopdes Merah Putih jadi Mitra Penyalur Pembiayaan Mikro

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membuka peluang Kopdes Merah Putih menjadi mitra penyalur pembiayaan ultra mikro, dengan sejumlah syarat tertentu.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra./Bisnis - Pernita Hestin Untari.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra./Bisnis - Pernita Hestin Untari.
Ringkasan Berita
  • Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membuka peluang kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra penyalur pembiayaan ultra mikro, dengan syarat koperasi tersebut memiliki unit usaha simpan pinjam.
  • Kriteria untuk menjadi mitra penyalur PIP termasuk memiliki non-performing loan (NPL) maksimal 5% dan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut.
  • Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan bagi Kopdes Merah Putih untuk menghindari mismanagement dan penyimpangan dana kredit yang diberikan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), membuka peluang kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai mitra penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi).

Direktur Utama PIP Ismed Saputra mengatakan peluang tersebut memang terbuka. Namun, salah satu syarat mitra penyalur adalah telah beroperasi melakukan unit usaha simpan pinjam.

"Iya [bisa berkolaborasi], kalau memang dia masuk penilaian kita. Tapi kan masih belum, Kopdes Merah Putih ini kan bukan didorong untuk simpan pinjam saja, tapi juga untuk produksi, jual LPG, jual pupuk, jual obat," kata Ismed saat ditemui usai acara Bisnis Indonesia Forum, Rabu (23/7/2025).

Adapun tujuh unit usaha yang sudah ditetapkan pemerintah yang akan dijalankan Kopdes Merah Putih adalah kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa.

Bahkan jika Kopdes Merah Putih menjalankan simpan pinjam, Ismed menjelaskan beberapa kriteria yang menjadi syarat menjadi mitra penyalur PIP adalah memiliki non-performing loan (NPL) maksimal 5% dan memiliki laporan keuangan dalam dua tahun berturut-turut.

"Jadi kalau simpan pinjam dan dia [nantinya memenuhi kriteria], dan dia membutuhkan, ya bisa saja," tegasnya.

Adapun, penyaluran ultra mikro yang sudah dilakukan PIP sampai semester I/2025 mencapai Rp3,79 triliun kepada 745.653 debitur. Penyaluran tersebut diberikan melalui 107 mitra penyalur Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Ismed menjelaskan, saat ini mitra penyalur koperasi jumlahnya mencapai 70% dari total mitra penyalur, sedangkan sisanya adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Meskipun jumlah koperasi lebih besar, Ismed menilai bagi PIP menyalurkan pembiayaan kepada LKM lebih terukur.

Saat ini, LKM sedang menghadapi tantangan finansial yang membuat LKM berguguran, bahkan diprediksi akan terus berlanjut tahun ini. Menyikapi kondisi ini, Ismed tak tutup mata, apalagi LKM adalah mitra penyalur terbanyak di PIP.

"Iya [memang kinerja LKM turun]. Tapi tetap ada kontrol lembaga [pengawasan OJK], dan itu diperiksa pengeluaran-pengeluarannya. Kalau koperasi belum sampai ke sana.

PIP melihat LKM tetap potensial karena ada yang mengawasi. Paling tidak ini bagian dari mitigasi risiko," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sujatmiko menyoroti kesiapan Kopdes Merah Putih dalam mengelola permodalan. Rencananya, bank himbara akan diminta pemerintah memberikan kredit dengan plafon maksimal Rp3 miliar sebagai modal awal untuk menjalankan unit usahanya, yang salah satunya adalah simpan pinjam.

Agung menilai pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran untuk pengawasan dan pembinaan Kopdes Merah Putih. Menurutnya hal ini krusial, mengingat plafon Rp3 miliar yang diberikan bukan angka yang kecil.

"Karena apa, kalau tidak dilakukan pembinaan, maka mismanagement bisa terjadi yang berdampak kepada tidak berjalannya bisnis dan terjadinya potensi penyimpangan atau penyelewengan atas dana kredit yang diberikan himbara," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro