Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berharap pelaku usaha perbibitan menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras.
Permentan tersebut mewajibkan industri unggas terintegrasi untuk menjual 50% dari total produksi anak DOC kepada para peternak mandiri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menegaskan para pelaku usah perbibitan wajib menjual DOC kepada peternak mandiri. Namun dia berharap DOC yang dijual merupakan ayam dengan grade A.
"Kami berharap pada integrator memberikan bibit DOC yang Grade A sehingga menghasilkan produksi yang bagus. Kalau dikasih grade B atau C makannya banyak, kualitasnya kurang. Kalau kualitas doc bagus produksi bagus," katanya, belum lama ini.
Pihak Kementan, lanjutnya, akan melakukan audit dan peninjauan kepada para pembibit sudahkah melaksanakan Permentan di atas dalam waktu dekat, sehingga jelas jumlah ayam yang beredar di lapangan ada berapa banyak.