Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Biodiesel 20 Diperkirakan Capai Rp500 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Total nilai denda yang bakal dikenakan kepada sejumlah badan usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20% sejak September-November 2018, diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Pemerintah melalui badan usaha penyedia BBM dan produsen bahan bakar nabati menerapkan program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan mulai Sabtu (1/9/2018)./Antara-Aprillio Akbar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Pemerintah melalui badan usaha penyedia BBM dan produsen bahan bakar nabati menerapkan program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan mulai Sabtu (1/9/2018)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Total nilai denda yang bakal dikenakan kepada sejumlah badan usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20% sejak September-November 2018, diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) B20 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

"Ratusan miliar kira-kira hitungan sementara. [Di atas Rp500 miliar?] Iya, tapi harus diverifikasi dulu. Saya tidak bisa kasih angka pastinya karena harus diverifikasi dulu. Nanti tanggal 5 diverifikasi," ujarnya.

Djoko mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak mana saja yang bakal dikenakan denda atas terkendalanya implementasi B20 mulai September - November 2018 tersebut. "Paling telat bulan depan," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih belum bisa mengatakan bahwa denda sebesar itu bakal dikenakan kepada berapa banyak BUBBM ataupun BUBBN. "[Berapa perusahan?] Belum tahu, kita baru lihat dari volume B0," ujarnya.

Menurutnya, jumlah angka denda tersebut dihitung berdasarkan seberapa besar penggunaan bahan bakar solar atau B0 dikalikan Rp6.000 per liter, sejak implementasi mandatori B20 per September-November 2018.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa apabila berdasarkan aturan yang terdapat pada perpres, maka denda dikenakan kepada BUBBM.

"Kan kalau di permennya denda itu untuk BUBBM, tapi kalau ternyata ada kekhilafan dari BUBBN, ya bisa dikenakan juga kepada BUBBn-nya, karena kalau ada keterlambatan pasokan FAME-nya kan bisa berpengaruh ke kinerja BUBBM," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor mengakui bahwa untuk periode September - Oktober 2018 masih ditemukan adanya B0 dilapangan.

"Itu untuk yang awal-awal, sekarang sedang proses verifikasi. Tapi kalau mulai November masih ditemukan B0, maka tidak ada ampun pasti kena denda. Kalau yang awal awal masih ada kekurangan ya wajar, namanya seperti anak kecil yang baru belajar jalan, adakalanya jatuh," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper